Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan terkait dengan tata cara membuat faktur pajak pengganti.
Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
“Kesalahan pengisian atau penulisan…tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) seperti dimaksud dalam Pasal 33 huruf b,” bunyi pasal 48 ayat (2), dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Faktur pajak pengganti dibuat dengan menggunakan modul e-faktur. Untuk diperhatikan, tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Lebih lanjut, dalam hal faktur pajak pengganti dibuat setelah nota retur dan/atau nota pembatalan dibuat atas faktur pajak yang diganti maka faktur pajak pengganti dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud.
Dalam hal terhadap faktur pajak yang:
- BKP-nya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur; atau
- JKP-nya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan,
dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat faktur pajak pengganti menggunakan modul e-faktur, pengembalian (retur) BKP dan/atau pembatalan JKP dimaksud dianggap tidak terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal:
- PKP yang membuat faktur pajak pengganti; dan/atau
- PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP,
telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nota retur dan nota pembatalan merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.