Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

A+
A-
29
A+
A-
29
Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPeraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan terkait dengan tata cara membuat faktur pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

“Kesalahan pengisian atau penulisan…tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) seperti dimaksud dalam Pasal 33 huruf b,” bunyi pasal 48 ayat (2), dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Faktur pajak pengganti dibuat dengan menggunakan modul e-faktur. Untuk diperhatikan, tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.

Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Lebih lanjut, dalam hal faktur pajak pengganti dibuat setelah nota retur dan/atau nota pembatalan dibuat atas faktur pajak yang diganti maka faktur pajak pengganti dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Dalam hal terhadap faktur pajak yang:

  1. BKP-nya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur; atau
  2. JKP-nya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan,

dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat faktur pajak pengganti menggunakan modul e-faktur, pengembalian (retur) BKP dan/atau pembatalan JKP dimaksud dianggap tidak terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal:

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%
  1. PKP yang membuat faktur pajak pengganti; dan/atau
  2. PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP,

telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nota retur dan nota pembatalan merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, faktur pajak pengganti, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak