PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) mempertegas ketentuan penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) era coretax administration system melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 37 PER-11/PJ/2025.
Pasal tersebut menegaskan bahwa kode dan NSFP kini terdiri atas 17 belas digit. Jumlah digit kode dan NSFP tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya terdiri atas 16 digit.
“Kode dan nomor seri faktur pajak....terdiri atas 17 digit, yaitu: a. 2 digit kode transaksi; b. 2 digit kode status; dan 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 37 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (1/6/2025).
Adapun 13 digit NSFP tersebut terdiri atas 2 bagian. Pertama, 2 digit awal merupakan tahun pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Kedua, 11 digit berikutnya merupakan nomor urut e-Faktur.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, NSFP kini diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur (coretax) dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Selain itu, PER-11/PJ/2025 menegaskan dan menjelaskan ketentuan penggunaan kode transaksi faktur pajak, termasuk kode transaksi 10. Berikut adalah daftar dan penjelasan masing-masing kode transaksi faktur pajak dalam PER-11/PJ/2025.
· Kode 01
Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP biasa, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut langsung oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan. Kode ini dipakai jika transaksi tidak termasuk dalam jenis penyerahan kode 02 sampai dengan 10.
· Kode 02
Dipakai saat penyerahan dilakukan kepada instansi pemerintah sebagai pemungut PPN sesuai Pasal 16A UU PPN.
· Kode 03
Digunakan untuk penyerahan kepada:
1. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yang telah ditunjuk berdasarkan peraturan.
2. Pembeli BKP/penerima JKP, termasuk instansi pemerintah atau pemungut lainnya, yang PPN-nya dipungut oleh pihak ketiga sesuai Pasal 32A UU KUP.
· Kode 04
Digunakan untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
· Kode 05
Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, termasuk penggunaan sendiri dan pemberian cuma-cuma, di mana dasar pengenaan pajaknya bisa saja sebesar Rp0,00 sesuai peraturan.
· Kode 06
Dipakai saat PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing melalui toko retail yang ikut dalam skema pengembalian PPN (VAT refund for tourist).
· Kode 07
Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, seperti:
1. Proyek dengan dana hibah/pinjaman luar negeri
2. Tempat penimbunan berikat
3. Kegiatan hulu migas (gross split)
4. Barang strategis
5. Bahan bakar untuk transportasi luar negeri
6. Kawasan ekonomi khusus, perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan lainnya.
· Kode 08
Untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, misalnya: jasa kepelabuhanan dan kebandarudaraan luar negeri dan perwakilan negara asing atau badan internasional, dan lainnya.
· Kode 09
Digunakan saat PKP menyerahkan aktiva tetap yang awalnya tidak untuk dijual, seperti barang modal, yang diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
· Kode 10
Kode baru ini digunakan untuk jenis penyerahan selain yang tercakup dalam kode 01 sampai 09. Termasuk dalam kategori ini adalah penyerahan dengan tarif khusus yang berbeda dari tarif umum PPN 12%, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.