Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

A+
A-
25
A+
A-
25
PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) mempertegas ketentuan penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) era coretax administration system melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 37 PER-11/PJ/2025.

Pasal tersebut menegaskan bahwa kode dan NSFP kini terdiri atas 17 belas digit. Jumlah digit kode dan NSFP tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya terdiri atas 16 digit.

“Kode dan nomor seri faktur pajak....terdiri atas 17 digit, yaitu: a. 2 digit kode transaksi; b. 2 digit kode status; dan 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 37 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Adapun 13 digit NSFP tersebut terdiri atas 2 bagian. Pertama, 2 digit awal merupakan tahun pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Kedua, 11 digit berikutnya merupakan nomor urut e-Faktur.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, NSFP kini diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur (coretax) dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Selain itu, PER-11/PJ/2025 menegaskan dan menjelaskan ketentuan penggunaan kode transaksi faktur pajak, termasuk kode transaksi 10. Berikut adalah daftar dan penjelasan masing-masing kode transaksi faktur pajak dalam PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

· Kode 01

Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP biasa, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut langsung oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan. Kode ini dipakai jika transaksi tidak termasuk dalam jenis penyerahan kode 02 sampai dengan 10.

· Kode 02

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Dipakai saat penyerahan dilakukan kepada instansi pemerintah sebagai pemungut PPN sesuai Pasal 16A UU PPN.

· Kode 03

Digunakan untuk penyerahan kepada:

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

1. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yang telah ditunjuk berdasarkan peraturan.

2. Pembeli BKP/penerima JKP, termasuk instansi pemerintah atau pemungut lainnya, yang PPN-nya dipungut oleh pihak ketiga sesuai Pasal 32A UU KUP.

· Kode 04

Baca Juga: Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Digunakan untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN.

· Kode 05

Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, termasuk penggunaan sendiri dan pemberian cuma-cuma, di mana dasar pengenaan pajaknya bisa saja sebesar Rp0,00 sesuai peraturan.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

· Kode 06

Dipakai saat PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing melalui toko retail yang ikut dalam skema pengembalian PPN (VAT refund for tourist).

· Kode 07

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, seperti:

1. Proyek dengan dana hibah/pinjaman luar negeri

2. Tempat penimbunan berikat

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

3. Kegiatan hulu migas (gross split)

4. Barang strategis

5. Bahan bakar untuk transportasi luar negeri

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

6. Kawasan ekonomi khusus, perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan lainnya.

· Kode 08

Untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, misalnya: jasa kepelabuhanan dan kebandarudaraan luar negeri dan perwakilan negara asing atau badan internasional, dan lainnya.

Baca Juga: Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

· Kode 09

Digunakan saat PKP menyerahkan aktiva tetap yang awalnya tidak untuk dijual, seperti barang modal, yang diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

· Kode 10

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Kode baru ini digunakan untuk jenis penyerahan selain yang tercakup dalam kode 01 sampai 09. Termasuk dalam kategori ini adalah penyerahan dengan tarif khusus yang berbeda dari tarif umum PPN 12%, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, e-faktur, kode faktur pajak, NSFP, faktur pajak, modul e-faktur, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital