Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp430 miliar untuk menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat selama libur sekolah pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN atas tiket pesawat akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% dari nilai penggantian. Insentif tersebut hanya akan diberikan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

"Dengan demikian harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan bisa sedikit menurun," katanya, Senin (2/5/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Sri Mulyani mengatakan PPN atas tiket pesawat DTP sebesar 6% sempat diberikan ketika momen libur Lebaran pada Maret-April lalu. Dengan insentif ini, masyarakat sebagai penerima jasa hanya perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Dia berharap kebijakan PPN DTP akan efektif menurunkan harga tiket pesawat sehingga mendorong masyarakat bepergian ke berbagai daerah di dalam negeri selama libur sekolah.

Baca Juga: Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Dengan anggaran senilai Rp430 miliar, pemerintah menargetkan insentif PPN atas tiket pesawat DTP dapat dimanfaatkan oleh 6 juta penumpang selama libur sekolah mendatang.

"Kita melakukan sekali lagi untuk tiket pesawat kelas ekonomi PPN ditanggung pemerintah 6%," ujarnya.

Pemberian insentif PPN atas tiket pesawat DTP menjadi bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada kuartal II/2025. Kebijakan paket stimulus tersebut juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPN atas tiket pesawat DTP selama libur sekolah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Simak, Kini Ada 27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?