Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat pada musim libur sekolah.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ini rencananya berlaku pada Juni-Juli 2025. Dengan PPN DTP, tarif tiket pesawat diharapkan menjadi lebih murah selama libur sekolah.
"Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025 ... [salah satunya] diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).
Saat ini, tarif PPN yang berlaku efektif adalah sebesar 11%. Apabila ada insentif PPN DTP sebesar 6%, maka masyarakat masih perlu menanggung PPN sebesar 5%.
Pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi domestik juga sempat diberikan selama periode libur Lebaran 2025. Pada saat itu, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian, sedangkan masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.
Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Menko Airlangga Hartarto sempat menyebut diskon tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian selama musim libur sekolah. Dengan diskon tiket pesawat, masyarakat diharapkan ramai berkunjung ke lokasi wisata di dalam negeri.
Agar dampak ekonomi dari pemberian diskon tarif pesawat ini maksimal, pemerintah daerah juga diminta berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Dengan demikian, masyarakat akan makin terdorong untuk berwisata ke berbagai daerah selama masa liburan sekolah.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2025," ujarnya belum lama ini.
Selain diskon transportasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus yang rencananya akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Misal, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bansos dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), serta perpanjangan diskon sebesar 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.