Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat pada musim libur sekolah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ini rencananya berlaku pada Juni-Juli 2025. Dengan PPN DTP, tarif tiket pesawat diharapkan menjadi lebih murah selama libur sekolah.

"Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025 ... [salah satunya] diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Saat ini, tarif PPN yang berlaku efektif adalah sebesar 11%. Apabila ada insentif PPN DTP sebesar 6%, maka masyarakat masih perlu menanggung PPN sebesar 5%.

Pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi domestik juga sempat diberikan selama periode libur Lebaran 2025. Pada saat itu, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian, sedangkan masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Menko Airlangga Hartarto sempat menyebut diskon tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian selama musim libur sekolah. Dengan diskon tiket pesawat, masyarakat diharapkan ramai berkunjung ke lokasi wisata di dalam negeri.

Agar dampak ekonomi dari pemberian diskon tarif pesawat ini maksimal, pemerintah daerah juga diminta berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Dengan demikian, masyarakat akan makin terdorong untuk berwisata ke berbagai daerah selama masa liburan sekolah.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2025," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

Selain diskon transportasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus yang rencananya akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Misal, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bansos dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), serta perpanjangan diskon sebesar 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun