Simak, Kini Ada 27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengatur 27 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak ini lebih banyak dari yang sebelumnya diatur dalam PER-16/PJ/2021, yang sebanyak 25 dokumen. PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean," bunyi Pasal 68 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Pasal 62 PER-11/PJ/2025 memerinci 27 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Berikut perinciannya:
- surat perintah penyerahan barang yang dibuat/dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik/depot logistik untuk penyaluran tepung terigu.
- bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucer.
- bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- bukti tagihan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh perusahaan air minum.
- tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
- bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
- bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
- dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor BKP.
- pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP, untuk ekspor BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
- pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor BKP berwujud.
- surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang dilampiri dengan:
- SSP atau bukti penerimaan negara;
- surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
- bukti pungutan pajak.
- bukti pungut pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
- dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP).
- pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut.
- surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.
- dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah.
- dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara PMSE.
- bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE.
- bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
- bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk penyerahan:
- jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah; atau
- jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah.
- dokumen perikatan berupa kontrak, invois, atau dokumen sejenis untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang dilampiri dengan dokumen yang berisi rincian jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP.
- tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan.
- dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan peraturan menteri keuangan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.