Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

A+
A-
30
A+
A-
30
Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 PMK 90/2020. Salah satu syaratnya, apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti dari orang tua ke anak kandung.

Lantas apakah dalam pengecualian pajak atas harta hibah ini diwajibkan pula untuk memiliki NPWP? Bagaimana jika orang tua tidak memiliki NPWP? Apakah hibah tetap dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh)?

"Sebenarnya untuk pemberi hibah tidak ada persyaratan untuk memiliki NPWP. Selama pemberi dan penerima hibah tersebut merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat [orang tua kandung dan anak kandung] dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan maka dikecualikan dari objek PPh," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Guna memberi pemahaman lebih lengkap, sesuai dengan Pasal 2 PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Karenanya, apabila prosesi hibah tidak memenuhi ketentuan di atas maka penghasilan atas hibah menjadi objek PPh.

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Ketika harta hibah jadi obje PPh maka penerima hibah harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya, dengan dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Harta hibah itu juga dilaporkan sebagai harta di daftar harta dalam SPT Tahunan.

Perlukan Dokumen untuk Membuktikan Hibah?

Merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak disebutkan dokumen khusus tertentu terkait dengan hibah. Karenanya, wajib pajak yang menerima hibah cukup mengikuti ketentuan terkait hibah.

DJP menegaskan bahwa selama ada dokumen yang memang menunjukkan keabsahan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan. (sap)

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, SPT Tahunan, warisan, objek PPh, PMK 90/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025