Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 34/2025 yang merevisi PMK 203/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK 34/2025, pemerintah kini memberikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan. Ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang bawaan jemaah haji ini lebih besar dari penumpang lainnya, yakni FOB US$500.

"Barang pribadi penumpang ... yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler ... atau jemaah haji khusus ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah akan memberikan perlakuan yang khusus terhadap barang bawaan jemaah haji. Sebab sebelum adanya PMK ini, atas barang bawaan jemaah haji mendapat fasilitas kepabeanan yang sama dengan barang pribadi penumpang lainnya.

Baca Juga: Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Pada Februari 2025 lalu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam sempat menjelaskan urgensi revisi PMK 203/2017. Revisi diperlukan antara lain untuk menyelaraskan ketentuan impor pada peraturan lain, seperti impor barang kiriman dalam PMK 4/2025.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah salah satunya mengatur pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak 2 kali pengiriman. De minimis impor barang kiriman jemaah haji tersebut lebih besar dari barang kiriman lainnya senilai FOB US$3.

Menurut Chotibul, fasilitas kepabeanan yang lebih besar dipandang perlu juga diberikan terhadap barang jemaah haji yang dibawa menggunakan pesawat. (dik)

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?