Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 34/2025 yang merevisi PMK 203/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK 34/2025, pemerintah kini memberikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan. Ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang bawaan jemaah haji ini lebih besar dari penumpang lainnya, yakni FOB US$500.

"Barang pribadi penumpang ... yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler ... atau jemaah haji khusus ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah akan memberikan perlakuan yang khusus terhadap barang bawaan jemaah haji. Sebab sebelum adanya PMK ini, atas barang bawaan jemaah haji mendapat fasilitas kepabeanan yang sama dengan barang pribadi penumpang lainnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Pada Februari 2025 lalu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam sempat menjelaskan urgensi revisi PMK 203/2017. Revisi diperlukan antara lain untuk menyelaraskan ketentuan impor pada peraturan lain, seperti impor barang kiriman dalam PMK 4/2025.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah salah satunya mengatur pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak 2 kali pengiriman. De minimis impor barang kiriman jemaah haji tersebut lebih besar dari barang kiriman lainnya senilai FOB US$3.

Menurut Chotibul, fasilitas kepabeanan yang lebih besar dipandang perlu juga diberikan terhadap barang jemaah haji yang dibawa menggunakan pesawat. (dik)

Baca Juga: DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, jemaah haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?