Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

SERANG TIMUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melakukan kunjungan lapangan ke alamat wajib pajak badan PT Cikande Harvest International yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang pada 6 Mei 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak badan, yaitu PT Cikande Harvest International, kepada KPP Pratama Serang Timur.

“Dalam kunjungan tersebut, Petugas Pajak Giffari Zakka Anggasta dan Irfan Firas bertemu langsung dengan kuasa atau konsultan wajib pajak PT Cikande Harvest Internatinal, Michael AR Palandeng,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Wajib pajak mengeklaim permohonan pencabutan PKP diajukan lantaran perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha lagi. Atas permohonan wajib pajak ini, petugas pajak melakukan proses pemeriksaan lapangan.

Petugas pajak melaksanakan prosedur pemeriksaan lapangan untuk memastikan wajib pajak sudah tidak ada kegiatan usaha lagi. Petugas juga menjelaskan bahwa sudah tidak ada kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setelah PKP dicabut.

“Saat ini, kami sudah tidak ada kegiatan usaha lagi dan pabrik sudah ditutup, namun masih menunggu akta pembubaran untuk mengajukan penghapusan NPWP,” ujar Michael.

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Untuk diperhatikan, merujuk pada Pasal 44 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN, berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, kepala KPP melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. (rig)

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama serang timur, pajak, pajak daerah, pemeriksaan, pengusaha kena pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?