Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta para wajib pajak untuk mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Kini, urusan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), implementasi coretax administration system, hingga mutasi pegawai DJP turut digunakan oleh oknum penipu untuk menipu wajib pajak.

"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Modus penipuan yang digunakan oknum penipu antara lain:

  1. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk;
  2. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
  3. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
  4. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak;
  5. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
  6. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pegawai DJP.

Apabila wajib pajak menerima di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id

Wajib pajak juga dapat melaporkan penipuan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan lewat https://aduannomor.id, sedangkan aduan mengenai konten, tautan, dan aplikasi penipuan dilakukan melalui https://aduankonten.id.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Terdapat 2 sublayanan pada aduannomor.id, yakni sublayanan cek seluler untuk memeriksa apakah nomor telepon pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan sublayanan laporan nomor seluler untuk melaporkan nomor yang terindikasi tindak pidana.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melaporkan penipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum (APH). (rig)

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, modus penipuan, coretax, NIK, NPWP, mutasi pegawai, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar