PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah ketentuan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha.
Merujuk pada Pasal 120 PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) kini bisa menghitung ulang angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
"Apabila dalam tahun pajak berjalan ... wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 125% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak sendiri atau dirjen pajak," bunyi Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/5/2025).
Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni KEP-537/PJ/2000, PPh Pasal 25 baru akan dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Kewenangan untuk menghitung kembali PPh Pasal 25 dari wajib pajak yang mengalami peningkatan usaha sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025 didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 untuk masa pajak bersangkutan.
"Contoh format keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perdirjen ini," bunyi Pasal 121 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Kewenangan untuk menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 juga dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sebagai informasi, PER-11/PJ/2025 sesungguhnya adalah perdirjen yang diterbitkan oleh dirjen pajak guna memerinci ketentuan pengisian dan format SPT, bukti potong, serta faktur pajak era coretax administration system.
Namun, dalam perdirjen tersebut juga termuat perincian mengenai kewenangan dirjen pajak untuk menetapkan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
Hal-hal tertentu yang membuat dirjen pajak berwenang menghitung kembali PPh Pasal 25 antara lain:
1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.