Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP

A+
A-
11
A+
A-
11
PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah ketentuan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha.

Merujuk pada Pasal 120 PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) kini bisa menghitung ulang angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

"Apabila dalam tahun pajak berjalan ... wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 125% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak sendiri atau dirjen pajak," bunyi Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni KEP-537/PJ/2000, PPh Pasal 25 baru akan dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Kewenangan untuk menghitung kembali PPh Pasal 25 dari wajib pajak yang mengalami peningkatan usaha sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025 didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 untuk masa pajak bersangkutan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

"Contoh format keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perdirjen ini," bunyi Pasal 121 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Kewenangan untuk menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 juga dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, PER-11/PJ/2025 sesungguhnya adalah perdirjen yang diterbitkan oleh dirjen pajak guna memerinci ketentuan pengisian dan format SPT, bukti potong, serta faktur pajak era coretax administration system.

Baca Juga: Ini Kriteria WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT Menurut Perdirjen Coretax

Namun, dalam perdirjen tersebut juga termuat perincian mengenai kewenangan dirjen pajak untuk menetapkan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

Hal-hal tertentu yang membuat dirjen pajak berwenang menghitung kembali PPh Pasal 25 antara lain:
1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PPh Pasal 25, setoran pajak, dinamisasi setoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax