Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

A+
A-
7
A+
A-
7
Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang ingin menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 dapat menggunakan fitur Deposit Pajak di aplikasi Coretax DJP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Penyetoran angsuran PPh Pasal 25 melalui fitur deposit dilakukan dengan cara pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

“Penyetoran bisa dengan cara pemindahbukuan dari deposit dan tujuannya ke angsuran PPh Pasal 25,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak perlu mengakses atau login Coretax DJP terlebih dahulu. Setelah itu, pada halaman utama Coretax DJP, silakan menekan menu Pembayaran dan memilih Permohonan Pemindahbukuan.

“Jika angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan pemindahbukuan dari deposit pajak maka tidak perlu membuat kode billing mandiri lagi,” jelas Kring Pajak.

Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Lebih lanjut, pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, permohonan pemindahbukuan.

Untuk diperhatikan, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, deposit pajak, pemindahbukuan, coretax djp, coretax system, coretax, PPh Pasal 25, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?