Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

A+
A-
3
A+
A-
3
Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Ilustrasi.

SOLOK SELATAN, DDTCNews - Pada prinsipnya, seorang istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Alasannya, sistem perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

Namun, syaratnya adalah status NPWP suami berstatus aktif, bukan non-efektif (NE). Berkaitan dengan NPWP ini, seorang wajib pajak di Solok Selatan, Sumatera Barat mendatangi KP2KP Padang Aro untuk mencari informasi mengenai pendaftaran NPWP. Dirinya mengaku ingin mendaftarkan NPWP untuk keperluan melamar kerja.

"Jika seorang istri ingin mendaftarkan NPWP maka suaminya juga diharuskan memiliki NPWP terlebih dulu. Jadi karena suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomi, pemenuhan kewajiban perpajakan terletak di kepala keluarga," kata petugas TPT KP2KP Padang Aro Jefri Lokeswara dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Karenanya, petugas lantas memastikan terlebih dulu apakah suami wajib pajak sudah memiliki NPWP atau belum. Setelah dicek, barulah diketahui bahwa suami wajib pajak memang telah memiliki NPWP. Kemudian, istri bisa mendaftarkan NPWP miliknya.

Pendaftaran NPWP bagi seorang istri bisa dilakukan dengan aktivasi NIK atau hanya registrasi saja. Jika wajib pajak memilih hanya registrasi maka status NPWP-nya adalah belum aktif dan kewajiban perpajakannya digabungkan kepada suami sebagai NPWP keluarga.

Sebaliknya, wajib pajak yang memilih untuk melakukan pendaftaran dengan aktivasi NIK dan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, perlu melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Setelah pendaftaran NPWP selesai, Jefri menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jefri mengingatkan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Sebagai pengingat, seorang istri yang memiliki untuk memiliki NPWP terpisah dari suaminya perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak, NPWP, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global