Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

A+
A-
3
A+
A-
3
Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Ilustrasi.

SOLOK SELATAN, DDTCNews - Pada prinsipnya, seorang istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Alasannya, sistem perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

Namun, syaratnya adalah status NPWP suami berstatus aktif, bukan non-efektif (NE). Berkaitan dengan NPWP ini, seorang wajib pajak di Solok Selatan, Sumatera Barat mendatangi KP2KP Padang Aro untuk mencari informasi mengenai pendaftaran NPWP. Dirinya mengaku ingin mendaftarkan NPWP untuk keperluan melamar kerja.

"Jika seorang istri ingin mendaftarkan NPWP maka suaminya juga diharuskan memiliki NPWP terlebih dulu. Jadi karena suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomi, pemenuhan kewajiban perpajakan terletak di kepala keluarga," kata petugas TPT KP2KP Padang Aro Jefri Lokeswara dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Karenanya, petugas lantas memastikan terlebih dulu apakah suami wajib pajak sudah memiliki NPWP atau belum. Setelah dicek, barulah diketahui bahwa suami wajib pajak memang telah memiliki NPWP. Kemudian, istri bisa mendaftarkan NPWP miliknya.

Pendaftaran NPWP bagi seorang istri bisa dilakukan dengan aktivasi NIK atau hanya registrasi saja. Jika wajib pajak memilih hanya registrasi maka status NPWP-nya adalah belum aktif dan kewajiban perpajakannya digabungkan kepada suami sebagai NPWP keluarga.

Sebaliknya, wajib pajak yang memilih untuk melakukan pendaftaran dengan aktivasi NIK dan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, perlu melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Setelah pendaftaran NPWP selesai, Jefri menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jefri mengingatkan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Sebagai pengingat, seorang istri yang memiliki untuk memiliki NPWP terpisah dari suaminya perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak, NPWP, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital