Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

A+
A-
23
A+
A-
23
SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memerinci ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) yang dianggap tidak terdapat lebih bayar.

Jika SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

"Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi pasal 128 ayat (2), dikutip pada Minggu (31/5/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Merujuk pada pasal 128 ayat (1), terdapat beberapa penyebab SPT lebih bayar yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Pertama, SPT yang kelebihan pembayarannya timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, kelebihan pembayaran dalam SPT berasal dari fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, SPT berstatus lebih bayar disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD dan kelebihan pembayaran tersebut timbul akibat penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir BPA2.

"Dalam hal SPT yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak," bunyi pasal 128 ayat (3).

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Sebagai catatan, formulir BPA2 adalah bukti potong yang dibuat untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Seperti formulir BPA1 bagi pegawai tetap, formulir BPA2 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember; masa pajak PNS, pejabat, atau anggota TNI/Polri berhenti bekerja; atau masa pajak pensiunan berhenti menerima uang pensiun.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak sebelumnya, Suryo Utomo, pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, spt, spt lebih bayar, pengembalian pajak, restitusi, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya