Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

A+
A-
19
A+
A-
19
SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memerinci ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) yang dianggap tidak terdapat lebih bayar.

Jika SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

"Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi pasal 128 ayat (2), dikutip pada Minggu (31/5/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Merujuk pada pasal 128 ayat (1), terdapat beberapa penyebab SPT lebih bayar yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Pertama, SPT yang kelebihan pembayarannya timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, kelebihan pembayaran dalam SPT berasal dari fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, SPT berstatus lebih bayar disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD dan kelebihan pembayaran tersebut timbul akibat penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir BPA2.

"Dalam hal SPT yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak," bunyi pasal 128 ayat (3).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Sebagai catatan, formulir BPA2 adalah bukti potong yang dibuat untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Seperti formulir BPA1 bagi pegawai tetap, formulir BPA2 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember; masa pajak PNS, pejabat, atau anggota TNI/Polri berhenti bekerja; atau masa pajak pensiunan berhenti menerima uang pensiun.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak sebelumnya, Suryo Utomo, pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, spt, spt lebih bayar, pengembalian pajak, restitusi, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital