Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

A+
A-
6
A+
A-
6
Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Ilustrasi.

DALAM sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), setiap pengusaha yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengukuhan ini menjadi dasar legalitas bagi pengusaha untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Berdasarkan rangkaian pasal-pasal dalam UU PPN yang terkait dengan pengertian PKP, definisi PKP adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang dan melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN, yang atas penyerahan tersebut dalam satu tahun buku atau bagian tahun buku menghasilkan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Berdasarkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebelum pengusaha memulai kegiatan penyerahan kena pajak.

Sejak diberlakukannya sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS), permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem coretax yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Wajib pajak mengakses aplikasi sistem coretax dan mengisi formulir permohonan pengukuhan PKP.
  2. Formulir mencakup informasi identitas, status kepemilikan tempat usaha, estimasi omzet tahunan, dan masa mulai menjalankan kewajiban sebagai PKP.
  3. Jika permohonan diajukan oleh kuasa atau wakil, sistem akan meminta pengisian tambahan terkait identitas pihak yang mewakili.
  4. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, wajib pajak memberi tanda centang pada dua pernyataan persetujuan yang tersedia dalam aplikasi.
  5. Wajib pajak menekan tombol Kirim untuk mengajukan permohonan secara resmi.
  6. Sistem akan memberikan bukti penerimaan surat, yang dapat diunduh langsung oleh wajib pajak melalui aplikasi coretax.

Sebagai alternatif, apabila pengusaha mengalami kendala teknis dan tidak dapat menggunakan sarana elektronik, permohonan pengukuhan tetap dapat dilakukan secara tertulis.

Baca Juga: Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Lebih lanjut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) wajib menerbitkan keputusan atas permohonan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan keputusan pengukuhan sebagai PKP. Sebaliknya, jika permohonan ditolak maka DJP akan menyampaikan surat penolakan pengukuhan PKP kepada pemohon.

Menariknya, PMK 81/2024 juga mengatur ketentuan pengukuhan PKP untuk pengusaha yang menggunakan fasilitas kantor virtual atau kantor bersama (co-working space).

Baca Juga: Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 61 PMK 81/2024, pengusaha berbentuk badan hukum diperkenankan melaporkan tempat usaha yang beralamat di kantor virtual, sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Untuk pembaca yang ingin memahami lebih dalam mengenai pengukuhan, pelaporan, dan pencabutan status PKP, termasuk isu terkait dengan kantor virtual, buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua terbitan DDTC menyediakan pembahasan yang komprehensif dan kontekstual.

Miliki buku sekarang: store.perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Baca Juga: Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, buku PPN, PPN, pajak, PKP, pengusaha kena pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:18 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)