Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bisa menikmati keringanan pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) saat melakukan pembelian rumah.
DJP menyampaikan penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 100%. Dengan kata lain, PPN-nya ditanggung oleh pemerintah secara total.
"Jika penyerahan dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%," sebut DJP di media sosial, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%, atau ditanggung setengahnya.
Ketentuan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025. Berdasarkan beleid itu, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
PMK 13/2025 juga mengatur kedua fasilitas tersebut berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang harga jualnya maksimal senilai Rp5 miliar.
Berdasarkan PMK 13/2025, kebijakan insentif PPN DTP ini diberikan dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta menstimulasi masyarakat untuk membeli rumah.
Perlu diperhatikan, masyarakat hanya bisa menikmati insentif PPN DTP rumah pada tahun ini, atau sepanjang Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
"Kawan Pajak, beli rumah jadi lebih ringan dengan diskon PPN," sebut DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.