Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bisa menikmati keringanan pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) saat melakukan pembelian rumah.

DJP menyampaikan penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 100%. Dengan kata lain, PPN-nya ditanggung oleh pemerintah secara total.

"Jika penyerahan dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%," sebut DJP di media sosial, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%, atau ditanggung setengahnya.

Ketentuan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025. Berdasarkan beleid itu, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

PMK 13/2025 juga mengatur kedua fasilitas tersebut berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang harga jualnya maksimal senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Berdasarkan PMK 13/2025, kebijakan insentif PPN DTP ini diberikan dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta menstimulasi masyarakat untuk membeli rumah.

Perlu diperhatikan, masyarakat hanya bisa menikmati insentif PPN DTP rumah pada tahun ini, atau sepanjang Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

"Kawan Pajak, beli rumah jadi lebih ringan dengan diskon PPN," sebut DJP. (rig)

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Djp, ppn, ditanggung pemerintah, ppn dtp, rumah, pmk 13/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025