Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan telah menerapkan pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak ada impor barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui kawasan berfasilitas seperti pusat logistik berikat (PLB).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas PLB untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. Namun, DJBC juga sudah memiliki mekanisme pengawasan guna mencegah barang dari PLB merembes ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan perpajakan.

"Kami pastikan sekali barang itu keluar wilayah PLB, dijual di domestik, maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar. Tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dari barang yang kita impor langsung," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Askolani mengatakan barang yang diimpor ke PLB diberikan fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dengan syarat tidak dibawa ke mana-mana. Namun jika kemudian barang itu dikeluarkan dari PLB, atas barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan PDRI.

Guna memastikan tidak ada barang ilegal di PLB, DJBC juga terus memperkuat pengawasan di kawasan berfasilitas. Sepanjang 2023 hingga 2024, DJBC rata-rata melaksanakan 220 penindakan di kawasan berfasilitas setiap tahun.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Adapun sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025, DJBC sudah melaksanakan 81 penindakan untuk barang-barang diyakini ilegal dan tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, serta diketahui tarif bea masuknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Sebanyak 16% dari penindakan tersebut berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesorisnya. Setelahnya, penindakan barang ilegal juga terjadi pada komoditas elektronik, balepress, besi-baja, dan mesin.

"Tentunya selain kita layani secara konsisten dan akuntabel, tetapi tools kita lakukan pengawasan juga kami jalani dengan baik dan konsisten dan terus kami improve," ujarnya.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut PLB sebagai salah satu fasilitas yang tersedia bagi pelaku usaha. Dampak dari pemberian fasilitas ini antara lain tecermin dari peningkatan ekspor oleh perusahaan PLB dari sekitar US$5 miliar pada 2023 menjadi hampir US$7 miliar pada 2024.

Meski demikian, pemerintah akan terus mewaspadai pemasukan barang ilegal melalui PLB. Terlebih, ketika banyak negara berupaya mencari pasar ekspor baru setelah AS menerapkan kebijakan tarif bea masuk resiprokal.

"Pemerintah sangat serius [mengawasi impor barang], khususnya dalam konteks sekarang perang tarif," katanya.

Baca Juga: Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Dugaan mengenai PLB sebagai celah untuk impor barang ilegal telah mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023 lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyebut hasil sidaknya menunjukkan terdapat barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui kawasan berfasilitas, termasuk PLB.

Kali ini, Komisi XI DPR mengundang Askolani dan Febrio untuk membahas pelaksanaan fasilitas PLB. Melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi XI DPR turut meminta DJBC memperkuat pengawasan atas penyelundupan barang-barang ilegal yang keluar dan masuk PLB guna melindungi industri di dalam negeri. (dik)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, pusat logistik berikat, PLB, administrasi pajak, bea cukai, pengawasan impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN