Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

PITA cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai bisa dilakukan apabila pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai dan sepanjang belum dilekatkan pada BKC.
Pita cukai yang rusak berarti pita cukai tersebut kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Sementara itu, ada sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai yang tidak dipakai.
Alasan yang dimaksud, yaitu adanya perubahan harga jual eceran; perubahan tarif cukai; perubahan desain pita cukai; pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan cukai; NPPBKC dicabut; atau pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.
Atas pengembalian pita cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC berhak mendapatkan pengembalian atas cukai yang telah dibayarkan. Proses pengembalian cukai yang telah dibayarkan tersebut melibatkan sejumlah dokumen di antaranya CK-3. Lantas, apa itu CK-3?
CK-3 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai. Merujuk Pasal 1 angka 9 PER-29/BC/2019, CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha pabrik atau importir sebagai bukti penerimaan pengembalian cukai.
CK-3 diterbitkan oleh direktur urusan teknis dan fasilitas cukai pada DJBC melalui kepala subdirektorat (Kasubdit) pelunasan dan pengembalian cukai. CK-3 tersebut diterbitkan atas nama dirjen bea dan cukai.
CK-3 diterbitkan apabila pengusaha pabrik atau importir diberikan pengembalian cukai karena pengembalian yang diajukan memenuhi syarat. CK-3 yang terbit akan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai pengusaha pabrik atau importir.
Dalam hal pengusaha pabrik atau importir tidak memiliki utang cukai maka ada 2 opsi yang bisa dipilih. Pertama, CK-3 diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya. Kedua, CK-3 dikembalikan kepada pengusaha pabrik atau importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).
Meski mendapat pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir akan dikenakan biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3. Pengusaha pabrik atau importir harus membayar biaya pengganti tersebut sebelum menggunakan CK-3.
Merujuk PER-29/BC/2019, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai dipatok sebesar Rp0 untuk setiap keping pita cukai. Sementara itu, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang tidak dipakai ditetapkan secara bervariasi, yaitu sebesar:
- Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri I;
- Rp40 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri II;
- Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III tanpa perekat;
- Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III dengan perekat; atau
- Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai MMEA. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.