Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

PITA cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai bisa dilakukan apabila pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai dan sepanjang belum dilekatkan pada BKC.

Pita cukai yang rusak berarti pita cukai tersebut kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Sementara itu, ada sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai yang tidak dipakai.

Alasan yang dimaksud, yaitu adanya perubahan harga jual eceran; perubahan tarif cukai; perubahan desain pita cukai; pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan cukai; NPPBKC dicabut; atau pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Atas pengembalian pita cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC berhak mendapatkan pengembalian atas cukai yang telah dibayarkan. Proses pengembalian cukai yang telah dibayarkan tersebut melibatkan sejumlah dokumen di antaranya CK-3. Lantas, apa itu CK-3?

CK-3 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai. Merujuk Pasal 1 angka 9 PER-29/BC/2019, CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha pabrik atau importir sebagai bukti penerimaan pengembalian cukai.

CK-3 diterbitkan oleh direktur urusan teknis dan fasilitas cukai pada DJBC melalui kepala subdirektorat (Kasubdit) pelunasan dan pengembalian cukai. CK-3 tersebut diterbitkan atas nama dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

CK-3 diterbitkan apabila pengusaha pabrik atau importir diberikan pengembalian cukai karena pengembalian yang diajukan memenuhi syarat. CK-3 yang terbit akan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai pengusaha pabrik atau importir.

Dalam hal pengusaha pabrik atau importir tidak memiliki utang cukai maka ada 2 opsi yang bisa dipilih. Pertama, CK-3 diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya. Kedua, CK-3 dikembalikan kepada pengusaha pabrik atau importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).

Meski mendapat pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir akan dikenakan biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3. Pengusaha pabrik atau importir harus membayar biaya pengganti tersebut sebelum menggunakan CK-3.

Baca Juga: Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Merujuk PER-29/BC/2019, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai dipatok sebesar Rp0 untuk setiap keping pita cukai. Sementara itu, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang tidak dipakai ditetapkan secara bervariasi, yaitu sebesar:

  1. Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri I;
  2. Rp40 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri II;
  3. Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III tanpa perekat;
  4. Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III dengan perekat; atau
  5. Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai MMEA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, CK-3, DJBC, pengembalian cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan