Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

PITA cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai bisa dilakukan apabila pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai dan sepanjang belum dilekatkan pada BKC.

Pita cukai yang rusak berarti pita cukai tersebut kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Sementara itu, ada sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai yang tidak dipakai.

Alasan yang dimaksud, yaitu adanya perubahan harga jual eceran; perubahan tarif cukai; perubahan desain pita cukai; pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan cukai; NPPBKC dicabut; atau pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.

Baca Juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

Atas pengembalian pita cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC berhak mendapatkan pengembalian atas cukai yang telah dibayarkan. Proses pengembalian cukai yang telah dibayarkan tersebut melibatkan sejumlah dokumen di antaranya CK-3. Lantas, apa itu CK-3?

CK-3 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai. Merujuk Pasal 1 angka 9 PER-29/BC/2019, CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha pabrik atau importir sebagai bukti penerimaan pengembalian cukai.

CK-3 diterbitkan oleh direktur urusan teknis dan fasilitas cukai pada DJBC melalui kepala subdirektorat (Kasubdit) pelunasan dan pengembalian cukai. CK-3 tersebut diterbitkan atas nama dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

CK-3 diterbitkan apabila pengusaha pabrik atau importir diberikan pengembalian cukai karena pengembalian yang diajukan memenuhi syarat. CK-3 yang terbit akan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai pengusaha pabrik atau importir.

Dalam hal pengusaha pabrik atau importir tidak memiliki utang cukai maka ada 2 opsi yang bisa dipilih. Pertama, CK-3 diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya. Kedua, CK-3 dikembalikan kepada pengusaha pabrik atau importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).

Meski mendapat pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir akan dikenakan biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3. Pengusaha pabrik atau importir harus membayar biaya pengganti tersebut sebelum menggunakan CK-3.

Baca Juga: Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Merujuk PER-29/BC/2019, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai dipatok sebesar Rp0 untuk setiap keping pita cukai. Sementara itu, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang tidak dipakai ditetapkan secara bervariasi, yaitu sebesar:

  1. Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri I;
  2. Rp40 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri II;
  3. Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III tanpa perekat;
  4. Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III dengan perekat; atau
  5. Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai MMEA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, CK-3, DJBC, pengembalian cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini