Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

PITA cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai bisa dilakukan apabila pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai dan sepanjang belum dilekatkan pada BKC.

Pita cukai yang rusak berarti pita cukai tersebut kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Sementara itu, ada sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai yang tidak dipakai.

Alasan yang dimaksud, yaitu adanya perubahan harga jual eceran; perubahan tarif cukai; perubahan desain pita cukai; pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan cukai; NPPBKC dicabut; atau pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.

Baca Juga: Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Atas pengembalian pita cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC berhak mendapatkan pengembalian atas cukai yang telah dibayarkan. Proses pengembalian cukai yang telah dibayarkan tersebut melibatkan sejumlah dokumen di antaranya CK-3. Lantas, apa itu CK-3?

CK-3 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai. Merujuk Pasal 1 angka 9 PER-29/BC/2019, CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha pabrik atau importir sebagai bukti penerimaan pengembalian cukai.

CK-3 diterbitkan oleh direktur urusan teknis dan fasilitas cukai pada DJBC melalui kepala subdirektorat (Kasubdit) pelunasan dan pengembalian cukai. CK-3 tersebut diterbitkan atas nama dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

CK-3 diterbitkan apabila pengusaha pabrik atau importir diberikan pengembalian cukai karena pengembalian yang diajukan memenuhi syarat. CK-3 yang terbit akan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai pengusaha pabrik atau importir.

Dalam hal pengusaha pabrik atau importir tidak memiliki utang cukai maka ada 2 opsi yang bisa dipilih. Pertama, CK-3 diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya. Kedua, CK-3 dikembalikan kepada pengusaha pabrik atau importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).

Meski mendapat pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir akan dikenakan biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3. Pengusaha pabrik atau importir harus membayar biaya pengganti tersebut sebelum menggunakan CK-3.

Baca Juga: Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Merujuk PER-29/BC/2019, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai dipatok sebesar Rp0 untuk setiap keping pita cukai. Sementara itu, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang tidak dipakai ditetapkan secara bervariasi, yaitu sebesar:

  1. Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri I;
  2. Rp40 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri II;
  3. Rp25 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III tanpa perekat;
  4. Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III dengan perekat; atau
  5. Rp300 untuk setiap keping Pita Cukai MMEA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, CK-3, DJBC, pengembalian cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Extra Effort DJBC Hasilkan Penerimaan Rp2,1 T pada Semester I/2025

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi