Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

A+
A-
24
A+
A-
24
Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pemerintah perlu menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai salah satu strategi meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat ekonomi kelas menengah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berpandangan insentif PPh 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya yang berlaku tahun ini sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masih membutuhkan tambahan keringanan, seperti kenaikan PTKP.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Bob meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyinggung berapa angka ideal kenaikan PTKP yang diharapkan.

Sebagai informasi, ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun. Batas PTKP itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan.

"PTKP ditingkatkan itu sebenarnya memberi insentif untuk kelas menengah," tutur Bob.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Lebih lanjut, dia menuturkan alasan konsumsi pada kuartal I/2025 yang melambat, salah satunya dikarenakan konsumsi masyarakat kelas menengah lesu.

Bob menerangkan kebanyakan orang kelas menengah tidak eligible mendapatkan bansos sehingga konsumsinya pun tertahan. Padahal, dia menilai justru masyarakat kelas menengah yang memiliki purchasing power.

Sejalan dengan itu, Apindo mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan PTKP guna membantu masyarakat kelas menengah. Ketika konsumsi tinggi, penerimaan dari pajak konsumsi seperti PPN pun bisa terkerek.

Baca Juga: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

"Jadi, sekarang yang harus dipikirkan apa insentif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsi, sebab ekonomi kita masih trickle down [insentif hanya menyasar kalangan atas]," ujar Bob.

Pada kuartal I/2025 ini, pemerintah memberikan PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan sektor padat karya di 2025. Insentif pajak tersebut diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Ketentuan mengenai PPh 21 DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Meski sudah ada insentif pajak, konsumsi pada kuartal I/2025 melambat dan hanya tumbuh sebesar 4,89% year on year (yoy). (rig)

Baca Juga: Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apindo, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak, konsumsi masyarakat, daya beli, pajak, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LEO SURYOWARDONO

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:50 WIB
Kelas menengah terjepit. Kelas atas banyak insentif pajak, kelas bawah tidak kena pajak dan ada bansos. Jangan cuma usulan, jadikan agenda dpr dg pemerintah

A SAP

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:57 WIB
Bagi pekerja yg tidak mendapat DTP, nomial pajak yg dibayarkan setahun hampir sama dg gaji sebulan. Ini artinya THR yg mestinya diterima karyawan hanya untuk bayar PPh 21.

A SAP

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:53 WIB
Bukan PTKP yg perlu ditambah karena sudah ada aturan PPh 21 DTP. Yang perlu ditambah itu batas DTP , misalnya gaji netto 25 juta kebawah. Atau Tarif Pajak Tahunan atau TER nya bulananya diturunkan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA TARAKAN

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax