Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

A+
A-
24
A+
A-
24
Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pemerintah perlu menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai salah satu strategi meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat ekonomi kelas menengah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berpandangan insentif PPh 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya yang berlaku tahun ini sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masih membutuhkan tambahan keringanan, seperti kenaikan PTKP.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Bob meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyinggung berapa angka ideal kenaikan PTKP yang diharapkan.

Sebagai informasi, ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun. Batas PTKP itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan.

"PTKP ditingkatkan itu sebenarnya memberi insentif untuk kelas menengah," tutur Bob.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Lebih lanjut, dia menuturkan alasan konsumsi pada kuartal I/2025 yang melambat, salah satunya dikarenakan konsumsi masyarakat kelas menengah lesu.

Bob menerangkan kebanyakan orang kelas menengah tidak eligible mendapatkan bansos sehingga konsumsinya pun tertahan. Padahal, dia menilai justru masyarakat kelas menengah yang memiliki purchasing power.

Sejalan dengan itu, Apindo mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan PTKP guna membantu masyarakat kelas menengah. Ketika konsumsi tinggi, penerimaan dari pajak konsumsi seperti PPN pun bisa terkerek.

Baca Juga: Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

"Jadi, sekarang yang harus dipikirkan apa insentif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsi, sebab ekonomi kita masih trickle down [insentif hanya menyasar kalangan atas]," ujar Bob.

Pada kuartal I/2025 ini, pemerintah memberikan PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan sektor padat karya di 2025. Insentif pajak tersebut diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Ketentuan mengenai PPh 21 DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Meski sudah ada insentif pajak, konsumsi pada kuartal I/2025 melambat dan hanya tumbuh sebesar 4,89% year on year (yoy). (rig)

Baca Juga: Cegah Merchant Kabur, DJP Tunjuk Semua Penyedia Marketplace Pungut PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apindo, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak, konsumsi masyarakat, daya beli, pajak, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LEO SURYOWARDONO

[email protected]
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:50 WIB
Kelas menengah terjepit. Kelas atas banyak insentif pajak, kelas bawah tidak kena pajak dan ada bansos. Jangan cuma usulan, jadikan agenda dpr dg pemerintah

A SAP

[email protected]
Selasa, 13 Mei 2025 | 12:57 WIB
Bagi pekerja yg tidak mendapat DTP, nomial pajak yg dibayarkan setahun hampir sama dg gaji sebulan. Ini artinya THR yg mestinya diterima karyawan hanya untuk bayar PPh 21.

A SAP

[email protected]
Selasa, 13 Mei 2025 | 12:53 WIB
Bukan PTKP yg perlu ditambah karena sudah ada aturan PPh 21 DTP. Yang perlu ditambah itu batas DTP , misalnya gaji netto 25 juta kebawah. Atau Tarif Pajak Tahunan atau TER nya bulananya diturunkan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya untuk Aksesi OECD Capai Rp245 Miliar hingga 2026

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:30 WIB
PERPRES 72/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD