Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Biaya untuk Aksesi OECD Capai Rp245 Miliar hingga 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Biaya untuk Aksesi OECD Capai Rp245 Miliar hingga 2026

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan total tagihan biaya aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) akan mencapai €13,62 juta atau sekitar Rp245,26 miliar.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan proses aksesi OECD ditargetkan akan selesai pada 2026. Oleh karena itu, tagihan biaya aksesi Indonesia juga akan dibayarkan dalam 3 termin pada 2024 hingga 2026.

"Tadinya masuk bujet waktu di BKF, setelah dibagi akan dibiayakan melalui Ditjen SPSK," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Masyita menjelaskan tagihan biaya aksesi Indonesia pada 2024 senilai Rp50,99 miliar. Angka itu kemudian naik menjadi Rp105,26 miliar pada tahun ini, serta pada 2026 turun menjadi Rp89 miliar.

Selain tagihan biaya aksesi ini, DJSPSK melaporkan masih ada kebutuhan pendanaan rangkaian pertemuan OECD di Paris, Prancis, sepanjang aksesi pada 2026.

Dia menjelaskan pemerintah telah membentuk tim nasional aksesi OECD berdasarkan Keppres 17/2024. Tim ini diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai salah satu wakil ketua dan penanggung jawab beberapa bidang.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Agar dapat menjadi anggota OECD, Indonesia perlu melewati beberapa tahapan aksesi. Pada fase pertama, Indonesia harus menyampaikan dokumen initial memorandum sebagai self assessment terhadap sekitar 240 standar (legal instrument) OECD. Initial memorandum tersebut telah disampaikan kepada Setjen OECD pada 3 Juni 2025.

Kemudian pada fase kedua, terdapat pelaksanaan asesmen (technical review) oleh OECD dalam memastikan pemenuhan standar OECD oleh Indonesia. Pada fase ini, akan dilakukan sirkulasi kuesioner dan kunjungan tim asesmen OECD sebanyak 2 kali setahun.

Memasuki fase ketiga, akan mulai dilaksanakan dialog antarkomite dan unit OECD dengan pemangku kepentingan di Indonesia dalam melengkapi informasi dan data asesmen aksesi Indonesia.

Baca Juga: Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Adapun untuk fase keempat, akan dilaksanakan pembahasan OECD atas hasil penilaian (technical review) komite OECD atas proses aksesi Indonesia. Apabila Indonesia dinilai telah memenuhi standar OECD, Sekretariat OECD bersama OECD Council akan memutuskan status keanggotaan penuh bagi Indonesia. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, aksesi, initial memorandum, kebijakan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT