Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

A+
A-
2
A+
A-
2
Airlangga  Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indonesia terus berproses dalam melakukan aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation Development (OECD).

Airlangga menyampaikan Indonesia tengah bersiap mengadopsi standar OECD untuk diimplementasikan dalam kebijakan atau regulasi. Menurutnya, adopsi standar OECD ini penting salah satunya dalam membantu menyelesaikan permasalahan negosiasi soal tarif dengan Amerika Serikat.

"Kenapa standar OECD penting? Karena jadi benchmark dalam negosiasi dengan Amerika. Ternyata Amerika benchmark untuk [menerapkan kebijakan] tarif dan nontarif merujuk ke OECD," ujarnya dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Tidak hanya OECD, Airlangga juga berupaya menyelesaikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Penyelesaian kesepakatan ini akan memperkuat posisi Indonesia, terlebih dalam bernegosiasi dengan AS.

"Sebetulnya dengan Indonesia menyelesaikan IEU-CEPA, maka itu juga sudah menyelesaikan sebagian persoalan dengan Amerika Serikat," imbuhnya.

Untuk saat ini, Airlangga mengungkapkan penyusunan initial memorandum sudah hampir rampung. Rencananya, dokumen tersebut akan diserahkan ke OECD saat Ministerial Meeting OECD 2025 di Paris pada 3-4 Juni 2025.

Baca Juga: Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Setelah OECD melakukan peninjauan, barulah Indonesia bersiap-siap melakukan penyelarasan agar sesuai dengan standar OECD. Ia pun mengaku cukup puas dengan persiapan Indonesia selama proses penyusunan initial memorandum ini.

Initial memorandum adalah dokumen yang berisi penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD. Dokumen itu menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

"Kami cukup optimistis terkait dengan persiapan menuju Ministerial Meeting pada 3-4 Juni di Paris. Jadi dokumen ini kita serahkan, kemudian di-review, dari situ baru kita mulai proses alignment dengan standar OECD," tutup Airlangga. (dik)

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, initial memorandum, kemenko perekonomian, negosiasi as

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:05 WIB
REPORTASE DDTC DARI BANGKOK

Highlighting Civil Society’s Role in Overseeing UN Tax Convention

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:27 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Perdana, Seminar Pajak Minimum Global Digelar DDTC Academy

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

8 Langkah Analisis Pajak Minimum Global, Download Booklet DDTC di Sini

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:35 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini