Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan pada acara Indonesia-France Business Forum 2025 di Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia berencana bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Antisuap.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku delegasi dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 di Paris, telah menyerahkan surat berisikan komitmen Indonesia dari kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada setjen OECD.

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi lintas negara," kata Airlangga, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Sebagai informasi, KPK turut menyusun initial memorandum di bidang antikorupsi dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses aksesi.

Konvensi Antisuap mewajibkan setiap anggota untuk menetapkan penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai tindak pidana, termasuk menetapkan sanksi yang tegas, baik kepada individu maupun badan hukum yang terlibat. Hal ini diperlukan untuk menjaga transparansi dan integritas dalam perdagangan global.

"Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia akan segera menyiapkan strategi untuk mempersiapkan aksesi ke dalam konvensi ini," tutur Airlangga.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Surat komitmen tersebut diserahkan bersama dengan dokumen initial memorandum untuk proses aksesi sebagai negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Airlangga menambahkan initial memorandum untuk proses aksesi ini terdiri dari 32 bab, mencakup asesmen regulasi, standar, dan praktik nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD di 25 bidang kebijakan. Selain itu, dokumen ini juga akan menjadi dasar bagi tahap aksesi berikutnya, yaitu technical review.

Sementara itu, Sekjen OECD Mathias Cormann mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang telah menyampaikan memorandum awal.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

"Ini adalah awal perjalanan transformasional yang positif dan akan memberikan manfaat nyata bagi warga Indonesia, termasuk membuka peluang investasi, serta peningkatan pendapatan dan standar hidup," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, oecd, konvensi antisuap, proses aksesi, korupsi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN