Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ramai disuarakan oleh berbagai pihak untuk mendorong konsumsi masyarakat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (19/5/2025).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun, dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.

"[PTKP] jangan dinaik-naikan dulu," katanya.

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Usulan kenaikan PTKP mengemuka di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Namun, Airlangga menilai pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat.

Dalam pemberitaan di harian Kontan, peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai kenaikan PTKP dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan dalam jangka pendek dan menengah. Menurutnya, angka PTKP saat ini sudah tidak lagi relevan.

Biaya hidup dipandang telah mengalami kenaikan yang cukup besar, sedangkan PTKP terakhir kali direvisi pada 2016. Agar tidak terlalu menekan ruang fiskal, kenaikan PTKP diusulkan berjalan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp5 juta atau Rp7 juta lebih dulu sambil mengkaji dampaknya terhadap keuangan negara.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

"Ketika daya beli mereka melemah, maka dampaknya luas ke perekonomian domestik," ujarnya.

Badiul menilai kenaikan PTKP juga tetap perlu diiringi dengan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Misal, memperluas basis penerimaan pajak, termasuk sektor informal dan digital.

Selain topik tersebut, ada pula ulasan terkait dengan strategi pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai perkembangan aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation Development (OECD), serta pemberian insentif pajak untuk mendorong industri halal.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

8 Kebijakan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%

Pemerintah sedikitnya menyiapkan 8 kebijakan jangka pendek dan menengah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi di koridor 5% pada 2025.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan berbagai kebijakan tersebut disusun untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global pada saat ini. Kebijakan ekonomi pun diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat dan peningkatan investasi.

"Pemerintah telah menyiapkan dan menjalankan berbagai kebijakan jangka pendek, serta kebijakan jangka menengah untuk menyiapkan fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak untuk Industri Halal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pelaku industri halal memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, pemberian insentif menjadi bagian dari bentuk komitmen pemerintah mendukung pengembangan industri halal. Selain itu, pemerintah juga mendorong pembentukan kompleks-kompleks industri yang berbasis produk halal.

"Ini masih menghadapi beberapa kendala, namun mungkin bisa diatasi seperti permintaan insentif-insentif yang dilakukan, baik dari sisi perpajakan yang sebetulnya ini kita lakukan maupun dari berbagai insentif lainnya," ucapnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Airlangga menyebut Indonesia terus berproses dalam melakukan aksesi menjadi anggota OECD. Indonesia saat ini tengah bersiap mengadopsi standar OECD untuk diimplementasikan dalam kebijakan atau regulasi.

Menurutnya, adopsi standar OECD ini penting salah satunya dalam membantu menyelesaikan permasalahan negosiasi soal tarif dengan Amerika Serikat (AS).

"Kenapa standar OECD penting? Karena jadi benchmark dalam negosiasi dengan Amerika. Ternyata Amerika benchmark untuk [menerapkan kebijakan] tarif dan nontarif merujuk ke OECD," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif AS

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengeklaim perubahan kebijakan dalam negeri yang dilakukan pada beberapa waktu terakhir bukan semata-mata karena tekanan dari kebijakan tarif resiprokal di AS.

Anggito menyebut reformasi kebijakan sebagai hal lazim karena pemerintah kerap meninjau setiap kebijakan dan regulasi yang sudah dilaksanakan. Pemerintah pun telah merancang langkah-langkah reformasi yang diperlukan untuk mendorong perekonomian nasional.

"Kalau kita mereformasi mengenai kuota [ekspor-impor], TKDN, itu bukan semata-mata karena tekanan Trump, tetapi merasa ada kebutuhan melakukan reformasi, perubahan, perbaikan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Modernisasi Pemeriksaan Barang untuk Perlancar Arus Logistik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Dwi Teguh Wibowo menilai modernisasi teknologi dalam pemeriksaan barang impor dinilai telah efektif memperlancar arus logistik di pelabuhan.

Modernisasi teknologi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) antara lain tecermin dari penggunaan alat pemindai x-ray kontainer dan aplikasi mobile untuk pelaporan hasil pemeriksaan. Dengan kedua teknologi tersebut, proses pemeriksaan kini menjadi lebih cepat dan akurat.

"Hasil pemeriksaan bisa langsung diakses oleh pihak terkait sehingga arus logistik menjadi lebih lancar dan pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu yang lebih baik," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, PTKP, insentif pajak, aksesi OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:55 WIB
PERPAJAKAN DDTC

Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN