Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Revisi Perda, Pemkab Akan Beri Insentif bagi Rumah yang Punya Sempadan

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi Perda, Pemkab Akan Beri Insentif bagi Rumah yang Punya Sempadan

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi Perda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung

Ketua Pansus Perubahan Perda 7/2023 I Nyoman Satria mengatakan perubahan yang sedang dibahas di antaranya adalah rencana pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap masyarakat yang menyediakan sempadan di depan rumahnya.

"Jika ada masyarakat yang membangun menyediakan sempadan/telajakan akan diberikan insentif berupa pengurangan PBB-nya," ujar Nyoman, dikutip pada Kamis (23/7/2025).

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Selain itu, Pansus juga tengah menggodok rencana penyesuaian beragam tarif pajak dan retribusi daerah. Tarif yang akan direvisi di antaranya tarif retribusi masuk ke berbagai daerah tujuan wisata.

Selain itu, Nyoman menyebut raperda akan menyesuaikan tarif retribusi parkir. Tarif retribusi parkir untuk sepeda motor akan naik dari Rp1000 menjadi Rp2000. Sementara itu, tarif retribusi parkir kendaraan roda 4 akan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Ada pula sejumlah perubahan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Perda 7/2023. Nyoman menyebut perubahan diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

"Kami juga mencari pembanding di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar," pungkas Nyiman, seperti atnews.id.

Sebagai informasi, Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi tarif retribusi.

Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah perlu meninjau kembali tarif retribusi maksimal 3 tahun sekali. Peninjauan tarif retribusi itu dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek retribusi. (dik)

Baca Juga: Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, insentif pajak, retribusi daerah, PBB-P2, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP