Revisi Perda, Pemkab Akan Beri Insentif bagi Rumah yang Punya Sempadan

Ilustrasi.
MANGUPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi Perda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung
Ketua Pansus Perubahan Perda 7/2023 I Nyoman Satria mengatakan perubahan yang sedang dibahas di antaranya adalah rencana pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap masyarakat yang menyediakan sempadan di depan rumahnya.
"Jika ada masyarakat yang membangun menyediakan sempadan/telajakan akan diberikan insentif berupa pengurangan PBB-nya," ujar Nyoman, dikutip pada Kamis (23/7/2025).
Selain itu, Pansus juga tengah menggodok rencana penyesuaian beragam tarif pajak dan retribusi daerah. Tarif yang akan direvisi di antaranya tarif retribusi masuk ke berbagai daerah tujuan wisata.
Selain itu, Nyoman menyebut raperda akan menyesuaikan tarif retribusi parkir. Tarif retribusi parkir untuk sepeda motor akan naik dari Rp1000 menjadi Rp2000. Sementara itu, tarif retribusi parkir kendaraan roda 4 akan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Ada pula sejumlah perubahan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Perda 7/2023. Nyoman menyebut perubahan diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami juga mencari pembanding di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar," pungkas Nyiman, seperti atnews.id.
Sebagai informasi, Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi tarif retribusi.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah perlu meninjau kembali tarif retribusi maksimal 3 tahun sekali. Peninjauan tarif retribusi itu dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek retribusi. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.