Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) RAPBN tahun anggaran 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan gejolak ekonomi global masih akan berlanjut hingga tahun depan dan berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia.

Untuk mengantisipasi gejolak global tersebut, Sri Mulyani mengeklaim sudah mendesain strategi ataupun kebijakan fiskal tahun 2026 dengan mengedepankan penguatan daya tahan ekonomi.

"Kebijakan fiskal 2026 digunakan secara efektif dan selektif meredam berbagai gejolak dan guncangan," katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Tak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa arah dan strategi kebijakan fiskal 2026 tetap responsif mendukung agenda prioritas pembangunan jangka menengah panjang.

Setidaknya terdapat 3 strategi jangka pendek yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat daya tahan ekonomi dan fiskal, sekaligus mengantisipas gejolak global.

Pertama, meningkatkan stabilitas ekonomi. Cara yang ditempuh di antaranya dengan melakukan diplomasi ekonomi terkait dengan perdagangan, investasi melalui negosiasi, deregulasi dan perluasan pasar ekspor, termasuk memperkuat kolaborasi fiskal, moneter, dan sektor keuangan.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kedua, melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat melalui pemberian insentif fiskal untuk berbagai program, dan memperkuat perlindungan sosial.

Ketiga, menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan. Upaya yang ditempuh antara lain meningkatkan penerimaan pajak, bea cukai, dan PNBP. Pemerintah juga akan mengendalikan defisit dan utang, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja negara.

"Strategi fiskal [2026] difokuskan pada penguatan daya tahan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan APBN," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 yang sudah disampaikan pemerintah kepada DPR, postur APBN 2026 didesain dengan target defisit pada rentang 2,48%-2,53% dari produk domestik bruto (PDB).

Batas atas defisit APBN 2026 dirancang sama dengan target defisit APBN 2025 sebesar 2,53%. Sri Mulyani menuturkan rancangan defisit tersebut sudah mempertimbangkan tekanan dan dinamika ekonomi global.

Di samping itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,2% - 5,8%. Angka itu diyakini menjadi fondasi untuk mengerek pertumbuhan ekonomi ke level 8% sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto. (rig)

Baca Juga: Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satria kacangan

Selasa, 20 Mei 2025 | 22:20 WIB
Wah sisa2 laskar Pajang juga nih?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction