Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menilai pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja keras agar proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) berjalan mulus.

Wakil Ketua BKSAP DPR Bramantyo Suwondo mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan semua peraturan yang telah diterbitkan sesuai dengan standar OECD. Sementara untuk undang-undang yang disahkan oleh DPR, dia mengeklaim sudah sejalan dengan standar OECD.

"Secara undang-undang kita sudah mengikuti standar dari OECD, tetapi perlu ada pengawasan yang lebih detail tentang [peraturan] turunannya," katanya dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Bramantyo mengatakan DPR turut mendukung upaya Indonesia berproses dalam melakukan aksesi menjadi anggota OECD. Bergabungnya Indonesia menjadi anggota OECD diharapkan mampu membawa banyak keuntungan antara lain peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan institusi, serta keterbukaan akses pasar.

Dia menjelaskan BKSAP DPR juga aktif menjaring masukan guna memastikan proses aksesi menjadi anggota OECD berjalan lancar, termasuk dari kalangan akademisi. Berdasarkan masukan yang diterima tersebut, pemerintah pusat dan daerah dianggap masih perlu memperkuat peraturan turunan yang diterbitkan agar sesuai dengan standar OECD.

"Peraturan seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai macam agar implementasinya dari standar itu dijalankan dengan baik sehingga waktu nanti melakukan diplomasi memperkuat [posisi Indonesia]," ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia terus berproses dalam melakukan aksesi menjadi anggota OECD. Saat ini, penyusunan initial memorandum sudah hampir rampung, serta akan diserahkan kepada OECD saat Ministerial Meeting OECD 2025 di Paris pada 3-4 Juni 2025.

Initial memorandum adalah dokumen yang berisi penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD. Dokumen itu menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Setelah OECD melakukan peninjauan terhadap dokumen tersebut, barulah Indonesia bersiap-siap melakukan penyelarasan regulasi agar sesuai dengan standar OECD. Adopsi standar OECD ini juga dinilai penting untuk membantu Indonesia menyelesaikan permasalahan negosiasi soal tarif dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

"Kenapa standar OECD penting? Karena jadi benchmark dalam negosiasi dengan Amerika. Ternyata di Amerika, benchmark untuk [menerapkan kebijakan] tarif dan nontarif merujuk ke OECD," ucapnya beberapa waktu lalu. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aksesi oecd, oecd, initial memorandum, negosiasi as, BKSAP DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 06:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kosmetik hingga Tas Impor Kena PPh 22 dengan Tarif 5% Mulai Hari Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara