Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana menyampaikan initial memorandum kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada bulan depan.

Saat ini, Indonesia sudah menyampaikan beberapa bab initial memorandum kepada OECD untuk dilakukan prareviu. Initial memorandum sendiri telah disusun sejak diadopsinya roadmap aksesi OECD pada Mei 2024.

"Seperti yang sering kami tekankan, proses ini bukanlah sprint, melainkan marathon. Proses yang membutuhkan pembelajaran berkelanjutan, kolaborasi yang kuat, dan komitmen yang berkelanjutan di seluruh kementerian dan lembaga (K/L)," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Untuk diperhatikan, yang dimaksud dengan initial memorandum adalah dokumen asesmen mandiri yang perlu disusun oleh Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Initial memorandum disusun oleh seluruh K/L terkait melalui platform digital bernama INA-OECD. Melalui platform ini, seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk mendukung proses aksesi secara lebih efektif dan efisien.

Bergabungnya Indonesia dalam OECD diyakini bisa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional.

Baca Juga: DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Dengan menjadi anggota OECD, Indonesia bisa memperoleh pengalaman dari negara maju dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, K/L yang tergabung dalam Timnas OECD perlu memperkuat komitmennya, baik secara substansi maupun nonsubstansi. Keanggotaan OECD merupakan kunci untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara dengan ekonomi yang lebih maju.

Sebagai informasi, Timnas OECD telah dibentuk Kemenko Perekonomian berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian 232/2024. Timnas OECD terdiri dari K/L, parlemen, asosiasi buruh, asosiasi bisnis, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. (rig)

Baca Juga: Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, initial memorandum, kemenko perekonomian, negara maju, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN