Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana menyampaikan initial memorandum kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada bulan depan.

Saat ini, Indonesia sudah menyampaikan beberapa bab initial memorandum kepada OECD untuk dilakukan prareviu. Initial memorandum sendiri telah disusun sejak diadopsinya roadmap aksesi OECD pada Mei 2024.

"Seperti yang sering kami tekankan, proses ini bukanlah sprint, melainkan marathon. Proses yang membutuhkan pembelajaran berkelanjutan, kolaborasi yang kuat, dan komitmen yang berkelanjutan di seluruh kementerian dan lembaga (K/L)," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Untuk diperhatikan, yang dimaksud dengan initial memorandum adalah dokumen asesmen mandiri yang perlu disusun oleh Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Initial memorandum disusun oleh seluruh K/L terkait melalui platform digital bernama INA-OECD. Melalui platform ini, seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk mendukung proses aksesi secara lebih efektif dan efisien.

Bergabungnya Indonesia dalam OECD diyakini bisa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional.

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Dengan menjadi anggota OECD, Indonesia bisa memperoleh pengalaman dari negara maju dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, K/L yang tergabung dalam Timnas OECD perlu memperkuat komitmennya, baik secara substansi maupun nonsubstansi. Keanggotaan OECD merupakan kunci untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara dengan ekonomi yang lebih maju.

Sebagai informasi, Timnas OECD telah dibentuk Kemenko Perekonomian berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian 232/2024. Timnas OECD terdiri dari K/L, parlemen, asosiasi buruh, asosiasi bisnis, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. (rig)

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, initial memorandum, kemenko perekonomian, negara maju, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman