Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mengusulkan revisi perjanjian bilateral kepada Amerika Serikat (AS). Usulan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya negosiasi bea masuk resiprokal antara Indonesia dan AS.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu perjanjian bilateral yang diusulkan untuk direvisi adalah Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) Indonesia-AS.

"Tidak hanya kita merespon kepada AS tetapi kita juga punya request kepada AS sehingga sifatnya tidak 1 arah, tetapi 2 arah, untuk kebaikan perekonomian bilateral. Indonesia mengusulkan langsung di situ sebuah format perjanjian," ujar Airlangga, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

TIFA Indonesia-AS adalah perjanjian bilateral terkait perdagangan dan investasi antara kedua negara yang telah disepakati pada 1996.

Melalui perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk membentuk Council on Trade and Investment. Dalam council tersebut, pihak Indonesia diwakili oleh Departemen Industri dan Perdagangan, sedangkan AS diwakili oleh US Trade Representative (USTR).

Tujuan dari Council on Trade and Investment adalah memonitor hubungan perdagangan dan investasi antara kedua negara, menggelar konsultasi terkait urusan perdagangan dan investasi, mengidentifikasi dan menghapuskan hambatan dagang dan investasi, serta mendiskusikan isu-isu lain yang disepakati oleh kedua negara.

Baca Juga: Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Sebagai informasi, AS sempat hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif sebesar 32% atas barang impor dari Indonesia. Namun, untuk saat ini penerapan bea masuk resiprokal ditunda selama 90 hari.

Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS.

Dalam negosiasi tersebut, Indonesia mendorong kerja sama perdagangan yang sepenuhnya mengacu pada kepentingan nasional dan memberikan 5 manfaat. Pertama, memenuhi kebutuhan dan menjaga ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Kedua, meningkatkan akses Indonesia ke pasar AS melalui tarif bea masuk yang kompetitif. Ketiga, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Keempat, meningkatkan perolehan nilai tambah melalui kerja sama supply chain, industri strategis, dan critical mineral. Kelima, memberikan akses ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan. (dik)

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negosiasi as, tarif resiprokal, bea masuk, perang dagang, tifa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP