Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mengusulkan revisi perjanjian bilateral kepada Amerika Serikat (AS). Usulan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya negosiasi bea masuk resiprokal antara Indonesia dan AS.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu perjanjian bilateral yang diusulkan untuk direvisi adalah Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) Indonesia-AS.
"Tidak hanya kita merespon kepada AS tetapi kita juga punya request kepada AS sehingga sifatnya tidak 1 arah, tetapi 2 arah, untuk kebaikan perekonomian bilateral. Indonesia mengusulkan langsung di situ sebuah format perjanjian," ujar Airlangga, dikutip pada Jumat (2/5/2025).
TIFA Indonesia-AS adalah perjanjian bilateral terkait perdagangan dan investasi antara kedua negara yang telah disepakati pada 1996.
Melalui perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk membentuk Council on Trade and Investment. Dalam council tersebut, pihak Indonesia diwakili oleh Departemen Industri dan Perdagangan, sedangkan AS diwakili oleh US Trade Representative (USTR).
Tujuan dari Council on Trade and Investment adalah memonitor hubungan perdagangan dan investasi antara kedua negara, menggelar konsultasi terkait urusan perdagangan dan investasi, mengidentifikasi dan menghapuskan hambatan dagang dan investasi, serta mendiskusikan isu-isu lain yang disepakati oleh kedua negara.
Sebagai informasi, AS sempat hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif sebesar 32% atas barang impor dari Indonesia. Namun, untuk saat ini penerapan bea masuk resiprokal ditunda selama 90 hari.
Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS.
Dalam negosiasi tersebut, Indonesia mendorong kerja sama perdagangan yang sepenuhnya mengacu pada kepentingan nasional dan memberikan 5 manfaat. Pertama, memenuhi kebutuhan dan menjaga ketahanan energi nasional.
Kedua, meningkatkan akses Indonesia ke pasar AS melalui tarif bea masuk yang kompetitif. Ketiga, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Keempat, meningkatkan perolehan nilai tambah melalui kerja sama supply chain, industri strategis, dan critical mineral. Kelima, memberikan akses ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.