Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mengusulkan revisi perjanjian bilateral kepada Amerika Serikat (AS). Usulan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya negosiasi bea masuk resiprokal antara Indonesia dan AS.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu perjanjian bilateral yang diusulkan untuk direvisi adalah Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) Indonesia-AS.

"Tidak hanya kita merespon kepada AS tetapi kita juga punya request kepada AS sehingga sifatnya tidak 1 arah, tetapi 2 arah, untuk kebaikan perekonomian bilateral. Indonesia mengusulkan langsung di situ sebuah format perjanjian," ujar Airlangga, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Jelang Diumumkan BPS, Ini Kata Sri Mulyani Soal Ekonomi Kuartal I

TIFA Indonesia-AS adalah perjanjian bilateral terkait perdagangan dan investasi antara kedua negara yang telah disepakati pada 1996.

Melalui perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk membentuk Council on Trade and Investment. Dalam council tersebut, pihak Indonesia diwakili oleh Departemen Industri dan Perdagangan, sedangkan AS diwakili oleh US Trade Representative (USTR).

Tujuan dari Council on Trade and Investment adalah memonitor hubungan perdagangan dan investasi antara kedua negara, menggelar konsultasi terkait urusan perdagangan dan investasi, mengidentifikasi dan menghapuskan hambatan dagang dan investasi, serta mendiskusikan isu-isu lain yang disepakati oleh kedua negara.

Baca Juga: PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Sebagai informasi, AS sempat hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif sebesar 32% atas barang impor dari Indonesia. Namun, untuk saat ini penerapan bea masuk resiprokal ditunda selama 90 hari.

Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS.

Dalam negosiasi tersebut, Indonesia mendorong kerja sama perdagangan yang sepenuhnya mengacu pada kepentingan nasional dan memberikan 5 manfaat. Pertama, memenuhi kebutuhan dan menjaga ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Kedua, meningkatkan akses Indonesia ke pasar AS melalui tarif bea masuk yang kompetitif. Ketiga, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Keempat, meningkatkan perolehan nilai tambah melalui kerja sama supply chain, industri strategis, dan critical mineral. Kelima, memberikan akses ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan. (dik)

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negosiasi as, tarif resiprokal, bea masuk, perang dagang, tifa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:10 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi dengan AS, RI Siap Modifikasi Aturan yang Hambat Pengusaha

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah