Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut 2 kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Eurasia dapat diselesaikan pada 2025.

Budi mengatakan perundingan kerja sama Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Area (I-EAEU FTA) sejauh ini telah menunjukkan kemajuan signifikan.

"Itu menjadi kabar baik bagi Indonesia di tengah ketidakpastian perdagangan global. Kami menargetkan kedua perjanjian selesai tahun ini," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Budi menjelaskan tahun ini merupakan tahun kesembilan Indonesia terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama I-EU CEPA sejak diluncurkan pada 18 Juli 2016. Sementara perundingan I-EAEU FTA, sudah berlangsung selama 3 tahun sejak diluncurkan pada 5 Desember 2022.

Jika kedua kesepakatan dagang tersebut sudah gol, menurutnya, Indonesia akan memiliki sederet keunggulan dibandingkan negara-negara lain. Selain itu, kerja sama ini juga berpotensi mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Budi memaparkan ada sejumlah dampak positif yang ditargetkan pemerintah apabila berhasil meneken perjanjian I-EU CEPA dan I-EAEU FTA. Pertama, perluasan akses pasar untuk produk-produk unggulan, khususnya ke wilayah Uni Eropa dan Uni Ekonomi Eurasia.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Kedua, berpotensi mendiversifikasi pasar ekspor Indonesia dan menjadi alternatif bagi produk yang terdampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.

Ketiga, I-EU CEPA dan I-EAEU FTA akan menurunkan hambatan tarif dan nontarif untuk sejumlah produk ekspor Indonesia. Misalnya, kelapa sawit, hasil pertanian, tekstil, dan elektronik sehingga lebih kompetitif.

"Keuntungan terbesar adalah meningkatnya peluang produk Indonesia untuk masuk ke pasar Uni Eropa dan Uni Ekonomi Eurasia. Artinya, akses pasar terbuka ke lebih dari 600 juta orang atau sekitar 8% penduduk dunia," imbuhnya.

Baca Juga: Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Secara umum, Budi menyampaikan kedua perjanjian tersebut bersifat komprehensif dan inklusif. Beberapa aspek yang termuat dalam kesepakatan dagang antara lain soal investasi, UMKM, dan keberlanjutan (sustainability).

Ia pun berharap kedua perjanjian tersebut dapat meningkatkan aliran modal masuk ke Indonesia, terutama di sektor industri dan teknologi. Sebab, masuknya investasi akan berkontribusi signifikan pada perbaikan daya saing, perkembangan teknologi di industri domestik, hilirisasi, dan peningkatan nilai tambah produk ekspor. (dik)

Baca Juga: Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kesepakatan perdagangan, perdagangan internasional, pertumbuhan ekonomi, perang dagang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls