Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

OECD: Banyak Negara Andalkan Insentif Pajak untuk Dorong Litbang

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD: Banyak Negara Andalkan Insentif Pajak untuk Dorong Litbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan berbagai negara lebih mengandalkan insentif pajak untuk mendukung perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) ketimbang memberikan suntikan pendanaan.

Hasil kajian OECD menyebut insentif pajak mewakili lebih dari 50% dukungan pemerintah untuk mendongkrak litbang di dunia usaha pada 2023. Skema pemberian insentif untuk litbang tersebut dilakukan oleh sebagian besar negara OECD dan negara lainnya.

"Sebanyak 28 negara OECD lebih mengandalkan insentif pajak daripada instrumen pendanaan langsung saat memberikan dukungan litbang pada 2023," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Senin (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Dari total 38 negara anggota OECD, sebanyak 34 negara memberikan insentif pajak untuk mendukung kegiatan litbang oleh pelaku usaha pada 2024. Bahkan pemerintah Estonia baru mengenalkan kebijakan pertamanya pada tahun lalu.

Sementara 4 negara lainnya, yaitu Costa Rica, Israel, Latvia dan Luxembourg tidak menggelontorkan insentif pajak untuk litbang.

"Hampir 55% dari total dukungan untuk litbang di perusahaan oleh negara OECD diberikan melalui insentif pajak, bahkan di China alokasinya mencapai 85%," ulas riset OECD.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

OECD menjelaskan alokasi insentif pajak untuk litbang di setiap negara berbeda. Pelaksanaan kebijakan ini menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta tujuan masing-masing negara.

Contohnya, Portugal menggelontorkan insentif pajak untuk litbang setara dengan 0,39% PDB pada 2023. Kemudian, Islandia sebesar 0,38% PDB, Inggris sebesar 0,3% PDB, Prancis sebesar 0,28% PDB, dan China sebesar 0,24% PDB.

Selanjutnya, OECD mengungkapkan banyak negara anggota yang memberikan insentif pajak kepada perusahaan skala kecil dan menengah yang melakukan aktivitas litbang.

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

"Pada 2024, perusahaan skala kecil dan menengah di wilayah OECD yang memperoleh laba, mendapatkan insentif pajak sebesar 19% atas biaya litbang, lebih banyak daripada perusahaan besar yang mendapatkan sebesar 16%," tulis OECD.

OECD pun mencatat pada 2024, Prancis, Polandia, Portugal memberikan insentif pajak litbang paling banyak untuk bisnis skala besar. Sementara itu, Prancis, Islandia dan Portugal memberikan insentif pajak paling banyak bagi bisnis UKM yang profit.

Kendati demikian, OECD menemukan ada kesenjangan antara insentif pajak litbang dan pendanaan langsung di negara anggotanya pada 2022.

Baca Juga: Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Insentif pajak untuk litbang menyumbang 0,13% PDB di negara OECD pada 2022 atau naik dari 0,05% pada 2003. Sementara suntikan pendanaan langsung untuk aktivitas litbang sebesar 0,1% PDB pada 2022.

"Namun, kesenjangan antara insentif pajak dan pendanaan langsung untuk litbang telah melebar di China, dengan dukungan insentif pajak meningkat dari 0,07% dari PDB pada 2017 menjadi 0,24% dari PDB pada 2022," tulis OECD dilansir Tax Notes International.

Indonesia termasuk negara yang memberikan insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan litbang di perusahaan berupa supertax deduction. Melalui PMK 153/2020, pemerintah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh supertax deduction. (dik)

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, insentif pajak, litbang, supertax deduction, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
KP2KP MANNA

Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?