Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mendorong adanya koeksistensi antara global intangible low taxed income (GILTI) yang diterapkan AS dan global anti base erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer mengatakan mendorong negara-negara Inclusive Framework untuk mengakui GILTI. Menurutnya, GILTI bisa diberlakukan berdampingan dengan pajak minimum global berdasarkan GloBE yang diberlakukan oleh yurisdiksi lainnya.

"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Theurer, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Kepastian perpajakan internasional akan tercipta dengan mengakui koeksistensi antara GILTI dan GloBE.

Lebih lanjut, Theurer mengatakan GILTI sudah berlaku di AS selama 8 tahun. Menurut Theurer, GILTI adalah instrumen yang efektif untuk menangani praktik base erosion and profit shifting (BEPS) di AS.

Meski AS tidak mengadopsi GloBE, Theurer mengatakan AS akan tetap aktif dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Inclusive Framework guna menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih stabil.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

"Kami berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari negara-negara bahwa ini [koeksistensi GILTI dan GloBE] adalah jalan ke depan," kata Theurer seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas GloBE dan Pilar 1: Unified Approach.

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama AS berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali bila ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," ungkap White House melalui keterangan resmi yang dirilis pada 21 Januari 2025.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

AS lebih memilih untuk menerapkan GILTI, rezim pajak yang diberlakukan atas perusahaan AS yang memiliki controlled foreign company (CFC). GILTI diberlakukan sejak 2017 guna mencegah praktik penggeseran laba melalui pemindahan aset tidak berwujud ke negara negara.

Adapun GloBE adalah rezim pajak minimum global dengan tarif minimum sebesar 15% yang sudah disepakati sebagai common approach oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai common approach, yurisdiksi-yurisdiksi bisa mengadopsi dan menerapkan GloBE rules tanpa perlu menunggu adanya penandatangan dan ratifikasi perjanjian internasional atau sejenisnya. (dik)

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : AS, GILTI, konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi, OECD, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T