Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mendorong adanya koeksistensi antara global intangible low taxed income (GILTI) yang diterapkan AS dan global anti base erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer mengatakan mendorong negara-negara Inclusive Framework untuk mengakui GILTI. Menurutnya, GILTI bisa diberlakukan berdampingan dengan pajak minimum global berdasarkan GloBE yang diberlakukan oleh yurisdiksi lainnya.

"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Theurer, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kepastian perpajakan internasional akan tercipta dengan mengakui koeksistensi antara GILTI dan GloBE.

Lebih lanjut, Theurer mengatakan GILTI sudah berlaku di AS selama 8 tahun. Menurut Theurer, GILTI adalah instrumen yang efektif untuk menangani praktik base erosion and profit shifting (BEPS) di AS.

Meski AS tidak mengadopsi GloBE, Theurer mengatakan AS akan tetap aktif dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Inclusive Framework guna menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih stabil.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

"Kami berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari negara-negara bahwa ini [koeksistensi GILTI dan GloBE] adalah jalan ke depan," kata Theurer seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas GloBE dan Pilar 1: Unified Approach.

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama AS berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali bila ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," ungkap White House melalui keterangan resmi yang dirilis pada 21 Januari 2025.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

AS lebih memilih untuk menerapkan GILTI, rezim pajak yang diberlakukan atas perusahaan AS yang memiliki controlled foreign company (CFC). GILTI diberlakukan sejak 2017 guna mencegah praktik penggeseran laba melalui pemindahan aset tidak berwujud ke negara negara.

Adapun GloBE adalah rezim pajak minimum global dengan tarif minimum sebesar 15% yang sudah disepakati sebagai common approach oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai common approach, yurisdiksi-yurisdiksi bisa mengadopsi dan menerapkan GloBE rules tanpa perlu menunggu adanya penandatangan dan ratifikasi perjanjian internasional atau sejenisnya. (dik)

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : AS, GILTI, konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi, OECD, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan