Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mendorong adanya koeksistensi antara global intangible low taxed income (GILTI) yang diterapkan AS dan global anti base erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer mengatakan mendorong negara-negara Inclusive Framework untuk mengakui GILTI. Menurutnya, GILTI bisa diberlakukan berdampingan dengan pajak minimum global berdasarkan GloBE yang diberlakukan oleh yurisdiksi lainnya.

"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Theurer, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: APBN Defisit Rp104,2 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sesuai Desain Awal

Kepastian perpajakan internasional akan tercipta dengan mengakui koeksistensi antara GILTI dan GloBE.

Lebih lanjut, Theurer mengatakan GILTI sudah berlaku di AS selama 8 tahun. Menurut Theurer, GILTI adalah instrumen yang efektif untuk menangani praktik base erosion and profit shifting (BEPS) di AS.

Meski AS tidak mengadopsi GloBE, Theurer mengatakan AS akan tetap aktif dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Inclusive Framework guna menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih stabil.

Baca Juga: Dukungan DPR Minim, Otoritas Ini Tunda Kenaikan Pajak Orang Kaya

"Kami berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari negara-negara bahwa ini [koeksistensi GILTI dan GloBE] adalah jalan ke depan," kata Theurer seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas GloBE dan Pilar 1: Unified Approach.

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama AS berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali bila ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," ungkap White House melalui keterangan resmi yang dirilis pada 21 Januari 2025.

Baca Juga: Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

AS lebih memilih untuk menerapkan GILTI, rezim pajak yang diberlakukan atas perusahaan AS yang memiliki controlled foreign company (CFC). GILTI diberlakukan sejak 2017 guna mencegah praktik penggeseran laba melalui pemindahan aset tidak berwujud ke negara negara.

Adapun GloBE adalah rezim pajak minimum global dengan tarif minimum sebesar 15% yang sudah disepakati sebagai common approach oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai common approach, yurisdiksi-yurisdiksi bisa mengadopsi dan menerapkan GloBE rules tanpa perlu menunggu adanya penandatangan dan ratifikasi perjanjian internasional atau sejenisnya. (dik)

Baca Juga: Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : AS, GILTI, konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi, OECD, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra