Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai satu kesatuan keluarga, seorang istri bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP-nya dalam coretax administration system. Jika memilih digabung maka akses data istri bisa dilakukan melalui akun coretax suami.

Nah, bagaimana jika dalam satu keluarga pihak yang berpenghasilan hanya istri? Bagaimana cara aktivasi akun coretax-nya?

"Bagi istri yang gabung dengan NPWP suami dan ingin mendapatkan NPWP digital, maka istri memerlukan akses akun coretax," tulis Kring Pajak, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Nah, akses akun coretax tersebut bisa didapat dengan memperhatikan dua kondisi.

Pertama, jika NIK istri sudah masuk ke dalam family tax unit (FTU) akun coretax suami, istri bisa memilih aktivasi akun wajib pajak di coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua, jika NIK istri belum masuk ke FTU suami maka perlu mendaftarkan akun coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih pilihan 'Hanya Registrasi'.

Baca Juga: Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Perlu dipahami, pilihan 'Hanya Registrasi' disediakan oleh DJP agar wajib pajak bisa sekadar membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.

Dengan cara tersebut, wajib pajak orang pribadi istri dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax dan menjalankan peran sesuai dengan role access yang diberikan PIC utama.

Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK wajib pajak sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami.

Baca Juga: Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Jika salah satu dari kedua langkah tersebut sudah dilakukan, istri sudah terdaftar dengan status aktif pada akun coretax-nya tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP secara terpisah.

"Sehingga kewajiban perpajakannya tetap gabung dengan suami," tulis Kring Pajak.

Jadi, untuk melakukan aktivasi, istri perlu membuka akun coretax system milik suami terlebih dahulu dan cek pada menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya, lalu Unit Keluarga/Family Tax Unit (FTU).

Baca Juga: Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Selanjutnya, apabila berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21 pada coretax, untuk kasus penggabungan NPWP suami istri, pihak pemberi kerja harus membuat bukti potong menggunakan NIK istri. Jangan lupa juga, pastikan bahwa NIK istri sudah masuk ke dalam family tax unit (FTU) akun coretax suami. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, NPWP, wajib pajak, istri, suami

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
KP2KP NGABANG

Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT