Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai satu kesatuan keluarga, seorang istri bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP-nya dalam coretax administration system. Jika memilih digabung maka akses data istri bisa dilakukan melalui akun coretax suami.
Nah, bagaimana jika dalam satu keluarga pihak yang berpenghasilan hanya istri? Bagaimana cara aktivasi akun coretax-nya?
"Bagi istri yang gabung dengan NPWP suami dan ingin mendapatkan NPWP digital, maka istri memerlukan akses akun coretax," tulis Kring Pajak, Kamis (17/7/2025).
Nah, akses akun coretax tersebut bisa didapat dengan memperhatikan dua kondisi.
Pertama, jika NIK istri sudah masuk ke dalam family tax unit (FTU) akun coretax suami, istri bisa memilih aktivasi akun wajib pajak di coretaxdjp.pajak.go.id.
Kedua, jika NIK istri belum masuk ke FTU suami maka perlu mendaftarkan akun coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih pilihan 'Hanya Registrasi'.
Perlu dipahami, pilihan 'Hanya Registrasi' disediakan oleh DJP agar wajib pajak bisa sekadar membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Dengan cara tersebut, wajib pajak orang pribadi istri dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax dan menjalankan peran sesuai dengan role access yang diberikan PIC utama.
Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK wajib pajak sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami.
Jika salah satu dari kedua langkah tersebut sudah dilakukan, istri sudah terdaftar dengan status aktif pada akun coretax-nya tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP secara terpisah.
"Sehingga kewajiban perpajakannya tetap gabung dengan suami," tulis Kring Pajak.
Jadi, untuk melakukan aktivasi, istri perlu membuka akun coretax system milik suami terlebih dahulu dan cek pada menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya, lalu Unit Keluarga/Family Tax Unit (FTU).
Selanjutnya, apabila berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21 pada coretax, untuk kasus penggabungan NPWP suami istri, pihak pemberi kerja harus membuat bukti potong menggunakan NIK istri. Jangan lupa juga, pastikan bahwa NIK istri sudah masuk ke dalam family tax unit (FTU) akun coretax suami. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.