Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) 72/2025 yang mengatur tentang standar harga satuan regional. Peraturan ini memperbarui ketentuan standar harga satuan regional yang sebelumnya diatur melalui Perpres 33/2020 s.t.d.d Perpres 53/2023.

Ketentuan standar harga satuan regional (SHSR) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan barang dan jasa, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung No. 12 P/HUM/2024, Perpres 33/2020 s.t.d.d Perpres 53/2023, perlu diganti,” bunyi pertimbangan Perpres 72/2025, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Secara ringkas, Perpres 72/2025 mengatur 2 hal. Pertama, SHSR yang digunakan dalam perencanaan APBD. Standar harga ini bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan APBD. Standar harga tersebut tercantum dalam Lampiran I Perpres 72/2025.

Standar harga ini digunakan dalam perencanaan APBD, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Kedua, SHSR yang digunakan dalam pelaksanaan APBD. Standar harga ini bersifat: (i) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan (ii) dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Standar harga ini tercantum dalam Lampiran II Perpres 72/2025.

Baca Juga: Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Pada hakikatnya, Perpres 72/2025 menjadi acuan baru untuk menetapkan harga barang dan jasa dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain itu, perpres ini juga menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan APBD.

Adapun SHSR yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi: satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Sementara itu, khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada peraturan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Baca Juga: Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Salah satu hal baru yang dimuat dalam Perpres 72/2025 adalah masuknya satuan harga untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (kendaraan listrik) ke dalam satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Melalui Perpres 72/2025, pemerintah pusat juga menginstruksikan kepala daerah untuk menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada SHSR.

Penetapan standar harga tersebut juga harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Selain itu, Perpres 72/2025 menegaskan menteri keuangan akan melakukan evaluasi penerapan SHSR minimal 1 kali dalam 3 tahun. (dik)

Baca Juga: Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 72/2025, apbd, keuangan daerah, belanja daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 10:00 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN MIMIKA

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT