Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Gedung A Kementerian Dalam Negeri (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun APBD 2025 secara tepat waktu sesuai dengan Permendagri No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah.

"Penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada undang-undang," katanya, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Maurits menuturkan pedoman penyusunan APBD 2025 juga harus menyesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD antara lain mengatur penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Mengenai belanja, Maurits menyebut pemda juga harus mempertimbangkan ketentuan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

"Jika daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri urusan pemerintahan di bidang keuangan akan menunda dan/atau memotong penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri teknis terkait," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak, pajak daerah, kemendagri, penyusunan APBD, APBD 2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJSPSK Akan Tetapkan Standar Kompetensi Konsultan Pajak Tahun Depan

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Data dari Marketplace untuk Pengawasan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT