Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MIMIKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat tunggakan pajak daerah di wilayah ini senilai Rp43 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifa mengatakan pemkab bakal mengoptimalkan kegiatan penagihan pajak daerah pada tahun ini. Sebab, penyelesaian tunggakan pajak daerah belum maksimal pada tahun sebelumnya.

"Tunggakan kita turun dari sebelumnya Rp48 miliar menjadi Rp43 miliar. Progresnya 11%," katanya, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Dwi mengatakan tunggakan pajak daerah di Mimika terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp36 miliar. Sementara sisanya, berasal dari berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Dia menjelaskan Bapenda telah menyisir data mengenai tunggakan pajak daerah tersebut. Apabila tunggakan masih dalam hitungan bulan, Bapenda akan segera mengirim surat tagihan pajak kepada wajib pajak.

Sementara jika tunggakannya sudah terjadi selama bertahun-tahun, Bapenda memiliki melakukan kunjungan untuk penagihan aktif. Melalui kunjungan ini, Bapenda akan mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya serta menawarkan relaksasi pembayaran apabila diperlukan.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

"Kita kasih kemudahan. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan sistem cicil," ujarnya dilansir salampapua.com.

Meski demikian, Dwi menyebut upaya penagihan tunggakan pajak daerah di wilayahnya belum mencakup penyitaan aset milik wajib pajak. Hal ini karena Kabupaten Mimika belum memiliki juru sita pajak walaupun sudah terbit peraturan yang menjadi payung hukum. (sap)

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, utang pajak, PAD, APBD, Timika

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai di Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Senin, 17 Februari 2025 | 08:45 WIB
KOTA DUMAI

Pemda Adakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya!

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:30 WIB
KOTA BONTANG

Curigai Setoran Pajak Daerah Ini, DPRD Sarankan Pasang Tapping Box

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini