Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MIMIKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat tunggakan pajak daerah di wilayah ini senilai Rp43 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifa mengatakan pemkab bakal mengoptimalkan kegiatan penagihan pajak daerah pada tahun ini. Sebab, penyelesaian tunggakan pajak daerah belum maksimal pada tahun sebelumnya.

"Tunggakan kita turun dari sebelumnya Rp48 miliar menjadi Rp43 miliar. Progresnya 11%," katanya, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Dwi mengatakan tunggakan pajak daerah di Mimika terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp36 miliar. Sementara sisanya, berasal dari berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Dia menjelaskan Bapenda telah menyisir data mengenai tunggakan pajak daerah tersebut. Apabila tunggakan masih dalam hitungan bulan, Bapenda akan segera mengirim surat tagihan pajak kepada wajib pajak.

Sementara jika tunggakannya sudah terjadi selama bertahun-tahun, Bapenda memiliki melakukan kunjungan untuk penagihan aktif. Melalui kunjungan ini, Bapenda akan mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya serta menawarkan relaksasi pembayaran apabila diperlukan.

Baca Juga: Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

"Kita kasih kemudahan. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan sistem cicil," ujarnya dilansir salampapua.com.

Meski demikian, Dwi menyebut upaya penagihan tunggakan pajak daerah di wilayahnya belum mencakup penyitaan aset milik wajib pajak. Hal ini karena Kabupaten Mimika belum memiliki juru sita pajak walaupun sudah terbit peraturan yang menjadi payung hukum. (sap)

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, utang pajak, PAD, APBD, Timika

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT