Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu menteri yang mengisi materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, kemarin.

Sri Mulyani mengatakan materi yang disampaikan mengenai pengelolaan keuangan negara, yang meliputi APBN dan APBD. Kepada kepala daerah, dia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu ditujukan untuk pembangunan nasional.

"Saya menyampaikan materi mengenai APBN dan peranannya terhadap pengelolaan keuangan negara. [Peran] APBN dan APBD terhadap pembangunan, terutama pentingnya dalam mengelola untuk mendukung tujuan-tujuan nasional," katanya, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke BPI Danantara

Sri Mulyani menuturkan diskusi dalam retret berjalan interaktif karena kepala daerah juga bertanya dan menyampaikan berbagai pandangannya. Misal, mengenai dana bagi hasil pengalokasian (DBH) dan penganggaran untuk proyek infrastruktur.

Dia juga mendorong kepala daerah berinovasi dalam membiayai pembangunan sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada APBN dan APBD. Menurutnya, banyak skema pembiayaan yang dapat dikolaborasikan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.

Beberapa proyek yang dapat dikerjasamakan dengan swasta antara lain seperti penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan layanan rumah sakit.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

"Tetapi memang itu perlu banyak kerja keras, komitmen-komitmen, dan juga keahlian dari sisi keuangan," ujar Sri Mulyani.

Ruang melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di daerah juga telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut pun turut memuat ketentuan soal pembiayaan utang daerah yang terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Baca Juga: Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat akan mendukung pemda yang hendak melakukan pembiayaan kreatif. Dalam hal ini, pemda yang berminat melakukan inovasi pembiayaan dapat berkonsultasi dengan Kemenkeu atau Kemendagri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, apbn, apbd, keuangan negara, pembiayaan, retret kepala daerah, anggaran pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?