Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu menteri yang mengisi materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, kemarin.

Sri Mulyani mengatakan materi yang disampaikan mengenai pengelolaan keuangan negara, yang meliputi APBN dan APBD. Kepada kepala daerah, dia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu ditujukan untuk pembangunan nasional.

"Saya menyampaikan materi mengenai APBN dan peranannya terhadap pengelolaan keuangan negara. [Peran] APBN dan APBD terhadap pembangunan, terutama pentingnya dalam mengelola untuk mendukung tujuan-tujuan nasional," katanya, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Sri Mulyani menuturkan diskusi dalam retret berjalan interaktif karena kepala daerah juga bertanya dan menyampaikan berbagai pandangannya. Misal, mengenai dana bagi hasil pengalokasian (DBH) dan penganggaran untuk proyek infrastruktur.

Dia juga mendorong kepala daerah berinovasi dalam membiayai pembangunan sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada APBN dan APBD. Menurutnya, banyak skema pembiayaan yang dapat dikolaborasikan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.

Beberapa proyek yang dapat dikerjasamakan dengan swasta antara lain seperti penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan layanan rumah sakit.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

"Tetapi memang itu perlu banyak kerja keras, komitmen-komitmen, dan juga keahlian dari sisi keuangan," ujar Sri Mulyani.

Ruang melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di daerah juga telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut pun turut memuat ketentuan soal pembiayaan utang daerah yang terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat akan mendukung pemda yang hendak melakukan pembiayaan kreatif. Dalam hal ini, pemda yang berminat melakukan inovasi pembiayaan dapat berkonsultasi dengan Kemenkeu atau Kemendagri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, apbn, apbd, keuangan negara, pembiayaan, retret kepala daerah, anggaran pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pakai Uang Pajak, Pembangunan Sekolah Rakyat Juga Didukung Pemda

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:03 WIB
APBN 2025

THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan Sudah Cair Rp39,47 Triliun

Senin, 24 Maret 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Diskon Listrik Rp13,6 Triliun, Sri Mulyani Harap Ekonomi Terjaga

Senin, 24 Maret 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Sebelum Diluncurkan, Coretax Telan Anggaran Rp467,3 Miliar pada 2024

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok