Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan wajib pajak akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Ketentuan penelitian SPT di antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdirjen No. PER-02/PJ/2019. Berdasarkan beleid tersebut, penelitian SPT merupakan bagian dari proses pengolahan SPT yang sudah disampaikan wajib pajak.

“Penelitian dalam penerimaan SPT yang selanjutnya disebut penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya,” bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Selasa (6/5/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Secara garis besar, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 aspek. Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.

Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Misal, lampiran SPT Tahunan PPh badan terdiri atas induk SPT, lampiran I – VI, lampiran-lampiran khusus, dan lampiran lainnya sesuai dengan PER-02/2019.

Baca Juga: Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Berdasarkan PER-02/PJ/2019, penelitian SPT Tahunan PPh yang disampaikan melalui e-filing dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP dan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Selanjutnya, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari setelah surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan. Atas kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak, KPP akan meneliti kesesuaiannya dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Apabila kelengkapan SPT yang disampaikan telah sesuai maka wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. Sementara itu, apabila kelengkapan SPT yang disampaikan tidak sesuai maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan juga diterbitkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Selain itu, SPT juga dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi aspek pertama, kedua, keempat, dan kelima sebagaimana telah disebutkan di atas.

Sebagai informasi, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 sebenarnya telah dicabut dengan PMK 81/2024. Kendati demikian, Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan ketentuan pengolahan SPT sampai dengan tahun pajak 2024 masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014. (dik)

Baca Juga: Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, spt tahunan, spt tahunan pph, kepatuhan pajak, uu kup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja