Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

A+
A-
38
A+
A-
38
DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan wajib pajak akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Ketentuan penelitian SPT di antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdirjen No. PER-02/PJ/2019. Berdasarkan beleid tersebut, penelitian SPT merupakan bagian dari proses pengolahan SPT yang sudah disampaikan wajib pajak.

“Penelitian dalam penerimaan SPT yang selanjutnya disebut penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya,” bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Selasa (6/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Secara garis besar, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 aspek. Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.

Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Misal, lampiran SPT Tahunan PPh badan terdiri atas induk SPT, lampiran I – VI, lampiran-lampiran khusus, dan lampiran lainnya sesuai dengan PER-02/2019.

Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Berdasarkan PER-02/PJ/2019, penelitian SPT Tahunan PPh yang disampaikan melalui e-filing dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP dan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Selanjutnya, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari setelah surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan. Atas kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak, KPP akan meneliti kesesuaiannya dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Apabila kelengkapan SPT yang disampaikan telah sesuai maka wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. Sementara itu, apabila kelengkapan SPT yang disampaikan tidak sesuai maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan juga diterbitkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Selain itu, SPT juga dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi aspek pertama, kedua, keempat, dan kelima sebagaimana telah disebutkan di atas.

Sebagai informasi, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 sebenarnya telah dicabut dengan PMK 81/2024. Kendati demikian, Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan ketentuan pengolahan SPT sampai dengan tahun pajak 2024 masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014. (dik)

Baca Juga: Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, spt tahunan, spt tahunan pph, kepatuhan pajak, uu kup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BankRiko Barus

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:57 WIB
BKN loe gue
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction