Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru memasang stiker tanda penunggak pajak di sejumlah restoran lantaran tidak kunjung membayar utang pajaknya ke kas daerah.

Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menyebutkan sedikitnya ada 30 restoran yang dipasangi stiker tersebut. Restoran itu tersebar di 3 pusat perbelanjaan ternama di Kota Pekanbaru.

"Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini, di Mall Living World, Ciputra dan SKA," katanya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Tengku menyampaikan petugas Bapenda menemukan banyak pelaku usaha yang masih menunggak pajak restoran saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Untuk itu, petugas langsung menempelkan stiker tanda penunggak pajak.

"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegasnya.

Selain menunggak pajak, Tengku juga mendapati ada pelaku usaha yang memanipulasi laporan pajak. Artinya, wajib pajak tidak melaporkan omzet sebenarnya sehingga membayar pajak lebih rendah daripada yang seharusnya.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Dia menegaskan petugas Bapenda akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan ke depannya. Dia meyakini upaya tersebut dapat meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini.

Seperti dilansir m.riauaktual.com, Tengku mengimbau pelaku usaha untuk tertib membayar pajak daerah, dan tidak melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi laporan pajak. (rig)

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, restoran, stiker penunggak pajak, pengawasan pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan