Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru memasang stiker tanda penunggak pajak di sejumlah restoran lantaran tidak kunjung membayar utang pajaknya ke kas daerah.

Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menyebutkan sedikitnya ada 30 restoran yang dipasangi stiker tersebut. Restoran itu tersebar di 3 pusat perbelanjaan ternama di Kota Pekanbaru.

"Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini, di Mall Living World, Ciputra dan SKA," katanya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Tengku menyampaikan petugas Bapenda menemukan banyak pelaku usaha yang masih menunggak pajak restoran saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Untuk itu, petugas langsung menempelkan stiker tanda penunggak pajak.

"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegasnya.

Selain menunggak pajak, Tengku juga mendapati ada pelaku usaha yang memanipulasi laporan pajak. Artinya, wajib pajak tidak melaporkan omzet sebenarnya sehingga membayar pajak lebih rendah daripada yang seharusnya.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Dia menegaskan petugas Bapenda akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan ke depannya. Dia meyakini upaya tersebut dapat meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini.

Seperti dilansir m.riauaktual.com, Tengku mengimbau pelaku usaha untuk tertib membayar pajak daerah, dan tidak melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi laporan pajak. (rig)

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, restoran, stiker penunggak pajak, pengawasan pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank