Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

A+
A-
8
A+
A-
8
DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

VOLUME dan kompleksitas transaksi dalam suatu grup perusahaan multinasional makin meningkat. Kondisi ini pada akhirnya diikuti dengan upaya pengetatan pengawasan oleh otoritas pajak terhadap penetapan harga transfer (transfer pricing) yang dilakukan wajib pajak.

Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), risiko pajak muncul.

Dalam konteks tersebut, penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi aspek yang krusial. Pembuatan TP Doc perlu dipandang sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi PKKU.

Terlebih, dalam konteks sengketa pajak transfer pricing, penyelesaiannya menitikberatkan pada pembuktian fakta. Artinya, jika wajib pajak salah menentukan pembuktian fakta, turunan fakta tersebut berisiko turut salah, seperti pembanding dan metode yang digunakan.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pula ketepatan analisis transfer pricing dalam penyusunan TP Doc. Analisis yang tepat akan menghasilkan gambaran objektif tentang kontribusi fungsi, aset, dan risiko masing-masing entitas dalam grup usaha.

Selain itu, masih dengan analisis yang tepat, wajib pajak dapat menjabarkan gambaran data transaksi, pembanding, serta struktur usaha melalui TP Doc. Pada akhirnya, selain memenuhi kewajiban administrasi, TP Doc menjadi bekal kuat dalam memitigasi risiko pajak.

Adapun ketepatan analisis itu berkaitan dengan ketersediaan data dan informasi. Dengan pendekatan ex-ante, TP Doc harus dibuat berdasarkan pada ketersediaan data dan informasi saat transaksi dilakukan. Dengan demikian, pembuatan sejak awal tahun diperlukan untuk memastikan penetapan harga sesuai dengan PKKU.

Melihat krusialnya peran TP Doc, termasuk analisis transfer pricing di dalamnya, DDTC Academy menggelar Practical Course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak.

Kembali lagi, acara yang akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC ini tidak terlepas konteks krusialnya TP Doc sebagai rujukan utama, termasuk saat proses pemeriksaan hingga sengketa pajak.

Untuk menghasilkan TP Doc yang berkualitas, perusahaan perlu melalui tahapan analisis transfer pricing secara sistematis. Tahapan ini dimulai dengan analisis fungsional yang mengidentifikasi peran dan kontribusi masing-masing entitas afiliasi dalam transaksi.

Selanjutnya, analisis kesebandingan, yaitu penilaian sebanding atau tidaknya kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Kemudian, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan karakteristik transaksi juga krusial.

Metode ini harus dipilih berdasarkan hierarki metode yang ditetapkan dalam peraturan dan disesuaikan dengan data pembanding yang tersedia. Selain itu, pengukuran nilai kewajaran perlu dilakukan untuk memastikan bahwa harga atau laba dalam transaksi afiliasi berada dalam rentang yang wajar.

Practical course ini akan menghadirkan dua profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.

Sebagai informasi kembali, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, perusahaan dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing.

Adapun pemateri akan membahas beberapa topik sebagai berikut.

  • Kerangka Umum dan Hukum Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
  • Pendekatan Ex-Ante dan Mitigasi Risiko Pembuatan TP Doc
  • Elemen dan Tahapan Analisis Transfer Pricing
  • Studi Kasus dan Simulasi Praktik terkait dengan Analisis Transfer Pricing
  • Analisis Fungsional
  • Analisis Kesebandingan
  • Pemilihan Metode Transfer Pricing
  • Pengukuran Nilai Kewajaran


Adapun fasilitas untuk peserta practical course antara lain:

  • Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • Soal dan pembahasan studi kasus hardcopy
  • E-Certificate of Attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Morning refreshment, snack, dan makan siang
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 26 Mei 2025) senilai Rp2.700.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp3.000.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.650.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda). Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan. Segera, sebelum kursi penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, transfer pricing documentation, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik