Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Ilustrasi. Foto udara suasana rumah susun di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai kawasan industri tertentu (KIT).

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan regulasi khusus tersebut diperlukan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri yang berkarakteristik khusus.

"Rancangan beleid ini diharapkan menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik," katanya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Merujuk pada Pasal 78 PP 20/2024, KIT adalah kawasan industri yang dibangun dengan luas lahan kurang dari 50 hektare karena adanya kondisi tertentu.

Kondisi tertentu dimaksud dapat berupa kebutuhan pengembangan kawasan industri tematik tertentu, ketersediaan lahan dalam 1 hamparan kurang dari 50 hektare, dan/atau kebijakan industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri.

Menurut Tri, regulasi terkait dengan KIT diperlukan untuk mendukung pengembangan kawasan tematik, seperti kawasan industri hasil tembakau, kawasan industri hasil kelautan dan perikanan, dan kawasan industri tekstil.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

KIT juga diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan industri dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan pelabuhan beban dan perdagangan bebas (KPBPB). Hal ini juga akan membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri existing, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa.

"Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015 untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan," ujar Tri. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan industri tertentu, kemenperin, ekonomi, kawasan ekonomi khusus, fasilitas pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%