Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Ilustrasi. Foto udara suasana rumah susun di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai kawasan industri tertentu (KIT).

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan regulasi khusus tersebut diperlukan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri yang berkarakteristik khusus.

"Rancangan beleid ini diharapkan menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik," katanya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Merujuk pada Pasal 78 PP 20/2024, KIT adalah kawasan industri yang dibangun dengan luas lahan kurang dari 50 hektare karena adanya kondisi tertentu.

Kondisi tertentu dimaksud dapat berupa kebutuhan pengembangan kawasan industri tematik tertentu, ketersediaan lahan dalam 1 hamparan kurang dari 50 hektare, dan/atau kebijakan industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri.

Menurut Tri, regulasi terkait dengan KIT diperlukan untuk mendukung pengembangan kawasan tematik, seperti kawasan industri hasil tembakau, kawasan industri hasil kelautan dan perikanan, dan kawasan industri tekstil.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

KIT juga diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan industri dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan pelabuhan beban dan perdagangan bebas (KPBPB). Hal ini juga akan membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri existing, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa.

"Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015 untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan," ujar Tri. (rig)

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan industri tertentu, kemenperin, ekonomi, kawasan ekonomi khusus, fasilitas pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!