Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan pertama Mei 2025, Rupiah tercatat perkasa dan menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pekan ini, pelemahan rupiah hanya terjadi atas ringgit Malaysia dan peso Filipina.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 16.706. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini merosot dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.853 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.702,72 per dolar Australia atau turun signifikan dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.767,13 per dolar Australia.

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.890,57 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.848,19 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura melemah dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp12.782,93 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut turun tajamdari posisi sebelumnya senilai Rp12.849,87 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.951,10. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat merosot tajam dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp19.214,32 per euro.

Baca Juga: Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 17/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Berikut kurs pajak periode 7 Mei 2025 - 13 Mei 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.706,00 -147,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.702,72 -64,41
3 Dolar Kanada (CAD) 12.082,84 -84,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.539,09 -34,34
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.153,97 -18,12
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.890,57 42,38
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.922,92 -146,85
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.606,77 -9,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.294,49 -160,59
10 Dolar Singapura (SGD) 12.782,93 -66,94
11 Kroner Swedia (SEK) 1.729,82 -22,46
12 Franc Swiss (CHF) 20.241,92 -240,09
13 Yen Jepang (JPY) 11.637,07 -194,63
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,95 -0,07
15 Rupee India (INR) 196,91 -0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) 54.288,36 -728,08
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,44 -0,52
18 Peso Philipina (PHP) 298,86 0,80
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.453,85 -38,71
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,78 -0,47
21 Baht Thailand (THB) 500,35 -5,03
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.740,63 -103,61
23 Euro Euro (EUR) 18.951,10 -263,22
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.300,10 -10,43
25 Won Korea (KRW) 11,73 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC