Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan pertama Mei 2025, Rupiah tercatat perkasa dan menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pekan ini, pelemahan rupiah hanya terjadi atas ringgit Malaysia dan peso Filipina.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 16.706. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini merosot dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.853 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.702,72 per dolar Australia atau turun signifikan dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.767,13 per dolar Australia.

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.890,57 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.848,19 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura melemah dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp12.782,93 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut turun tajamdari posisi sebelumnya senilai Rp12.849,87 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.951,10. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat merosot tajam dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp19.214,32 per euro.

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 17/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: ‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Berikut kurs pajak periode 7 Mei 2025 - 13 Mei 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.706,00 -147,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.702,72 -64,41
3 Dolar Kanada (CAD) 12.082,84 -84,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.539,09 -34,34
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.153,97 -18,12
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.890,57 42,38
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.922,92 -146,85
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.606,77 -9,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.294,49 -160,59
10 Dolar Singapura (SGD) 12.782,93 -66,94
11 Kroner Swedia (SEK) 1.729,82 -22,46
12 Franc Swiss (CHF) 20.241,92 -240,09
13 Yen Jepang (JPY) 11.637,07 -194,63
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,95 -0,07
15 Rupee India (INR) 196,91 -0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) 54.288,36 -728,08
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,44 -0,52
18 Peso Philipina (PHP) 298,86 0,80
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.453,85 -38,71
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,78 -0,47
21 Baht Thailand (THB) 500,35 -5,03
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.740,63 -103,61
23 Euro Euro (EUR) 18.951,10 -263,22
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.300,10 -10,43
25 Won Korea (KRW) 11,73 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan