Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode I Mei 2025 senilai US$121,15/ton, naik dari periode sebelumnya senilai US$120,2/ton.

Ketetapan HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 1 Mei 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 169/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode pertama bulan Mei tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode pertama bulan Mei tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 169/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

PP 18/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA. Tarif PNBP sebesar 15% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$120 per ton, dikenakan tarif 18%.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Periode II Mei 2025 Ditetapkan US$110,38/Ton

Setelahnya, tarif PNBP 19% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$120 hingga kurang dari US$140, serta tarif 22% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$140 hingga kurang dari US$160 per ton.

Kemudian, tarif 25% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$160 hingga kurang dari US$180 per ton. Tarif PNBP tertinggi adalah 28%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$180.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. Saat ini telah terbit PP 19/2025 yang mencabut PP 26/2022 mengenai tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Selain HBA, KEP 169/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode pertama Mei 2025. Berikut ini perinciannya:


Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

(dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga batu bara acuan, HBA, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

Senin, 17 Maret 2025 | 09:00 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

15-31 Maret 2025: Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$117,76 per Ton

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara