Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode I Mei 2025 senilai US$121,15/ton, naik dari periode sebelumnya senilai US$120,2/ton.

Ketetapan HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 1 Mei 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 169/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode pertama bulan Mei tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode pertama bulan Mei tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 169/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

PP 18/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA. Tarif PNBP sebesar 15% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$120 per ton, dikenakan tarif 18%.

Baca Juga: Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

Setelahnya, tarif PNBP 19% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$120 hingga kurang dari US$140, serta tarif 22% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$140 hingga kurang dari US$160 per ton.

Kemudian, tarif 25% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$160 hingga kurang dari US$180 per ton. Tarif PNBP tertinggi adalah 28%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$180.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. Saat ini telah terbit PP 19/2025 yang mencabut PP 26/2022 mengenai tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Selain HBA, KEP 169/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode pertama Mei 2025. Berikut ini perinciannya:


Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

(dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga batu bara acuan, HBA, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya