Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

A+
A-
32
A+
A-
32
Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian kepatuhan tidak dapat menyampaikan ataupun membetulkan SPT dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, wajib pajak tidak dapat menyampaikan ataupun membetulkan SPT terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan.

"Dalam hal surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah disampaikan, wajib pajak tidak dapat: menyampaikan SPT…; dan/atau membetulkan SPT…dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan," bunyi Pasal 10 ayat (7) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, wajib pajak berhak meminta pemeriksa untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. Penjelasan diberikan dalam pertemuan antara wajib pajak dan pemeriksa baik secara luring ataupun daring.

Pertemuan dengan wajib pajak diselenggarakan dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan terfokus. Pertemuan tidak diselenggarakan dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik.

Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik maka alasan dan tujuan pemeriksaan diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Alasan dan tujuan pemeriksaan juga diberitahukan secara tertulis dalam hal wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak bisa ditemui.

"Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak dapat ditemui dalam rangka pertemuan…pemberitahuan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak…disampaikan secara tertulis kepada wajib pajak," bunyi pasal 11 ayat (11).

Sebagai informasi, PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Dalam PMK tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dibagi dalam 3 tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.

Pemeriksaan lengkap dilaksanakan selama 6 bulan yang terdiri dari pengujian selama 5 bulan serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Pemeriksaan terfokus dilaksanakan selama 4 bulan, terdiri dari pengujian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan selama 2 bulan, terdiri dari pengujian selama 1 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. (rig)

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan, surat pemberitahuan pemeriksaan, kepatuhan pajak, pembetulan spt, spt, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk