Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian kepatuhan tidak dapat menyampaikan ataupun membetulkan SPT dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, wajib pajak tidak dapat menyampaikan ataupun membetulkan SPT terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan.
"Dalam hal surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah disampaikan, wajib pajak tidak dapat: menyampaikan SPT…; dan/atau membetulkan SPT…dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan," bunyi Pasal 10 ayat (7) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, wajib pajak berhak meminta pemeriksa untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. Penjelasan diberikan dalam pertemuan antara wajib pajak dan pemeriksa baik secara luring ataupun daring.
Pertemuan dengan wajib pajak diselenggarakan dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan terfokus. Pertemuan tidak diselenggarakan dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik.
Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik maka alasan dan tujuan pemeriksaan diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.
Alasan dan tujuan pemeriksaan juga diberitahukan secara tertulis dalam hal wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak bisa ditemui.
"Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak dapat ditemui dalam rangka pertemuan…pemberitahuan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak…disampaikan secara tertulis kepada wajib pajak," bunyi pasal 11 ayat (11).
Sebagai informasi, PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam PMK tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dibagi dalam 3 tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.
Pemeriksaan lengkap dilaksanakan selama 6 bulan yang terdiri dari pengujian selama 5 bulan serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.
Pemeriksaan terfokus dilaksanakan selama 4 bulan, terdiri dari pengujian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan selama 2 bulan, terdiri dari pengujian selama 1 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.