Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

A+
A-
6
A+
A-
6
Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian kepatuhan tidak dapat menyampaikan ataupun membetulkan SPT dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, wajib pajak tidak dapat menyampaikan ataupun membetulkan SPT terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan.

"Dalam hal surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah disampaikan, wajib pajak tidak dapat: menyampaikan SPT…; dan/atau membetulkan SPT…dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan," bunyi Pasal 10 ayat (7) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, wajib pajak berhak meminta pemeriksa untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. Penjelasan diberikan dalam pertemuan antara wajib pajak dan pemeriksa baik secara luring ataupun daring.

Pertemuan dengan wajib pajak diselenggarakan dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan terfokus. Pertemuan tidak diselenggarakan dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik.

Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik maka alasan dan tujuan pemeriksaan diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

Baca Juga: Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Alasan dan tujuan pemeriksaan juga diberitahukan secara tertulis dalam hal wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak bisa ditemui.

"Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak dapat ditemui dalam rangka pertemuan…pemberitahuan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak…disampaikan secara tertulis kepada wajib pajak," bunyi pasal 11 ayat (11).

Sebagai informasi, PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

Dalam PMK tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dibagi dalam 3 tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.

Pemeriksaan lengkap dilaksanakan selama 6 bulan yang terdiri dari pengujian selama 5 bulan serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Pemeriksaan terfokus dilaksanakan selama 4 bulan, terdiri dari pengujian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan selama 2 bulan, terdiri dari pengujian selama 1 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. (rig)

Baca Juga: Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan, surat pemberitahuan pemeriksaan, kepatuhan pajak, pembetulan spt, spt, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 13:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: 7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi