Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk memungut PPN dan membuat faktur pajak. Kewajiban pembuatan faktur pajak tersebut tercantum dalam Pasal 13 UU PPN.
Faktur pajak memegang peran penting dalam administrasi PPN karena menjadi bukti pemungutan PPN. Selain itu, faktur pajak menjadi bagian penting dalam administrasi PPN karena dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak dianggap memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan itu di antaranya adalah faktur pajak harus memuat kode dan nomor seri faktur pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 33 huruf f Perdirjen Pajak No.PER 11/PJ/2025. Lantas, apa itu kode dan nomor seri faktur pajak?
Merujuk Pasal 37 ayat (1) PER 11/PJ/2025, kode dan nomor seri faktur pajak terdiri atas 17 digit, yaitu: (i) 2 digit kode transaksi; (ii) 2 digit kode status; (iii) 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP.
Format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
Kode Transaksi Faktur Pajak
UU PPN dan PER-11/PJ/2025 tidak memberikan definisi kode transaksi secara eksplisit. Namun, apabila memperhatikan ketentuan dan fungsinya, kode transaksi dapat diartikan sebagai dua digit angka yang harus tercantum dalam faktur pajak untuk mengidentifikasi lawan dan jenis transaksi.
Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, DJP telah menetapkan 10 jenis kode transaksi faktur pajak, yaitu 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, da 10. Setiap kode transaksi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi lawan dan jenis transaksi lantaran DJP telah menetapkan peruntukannya masing-masing.
Perincian peruntukan atau arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak tertuang dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025. Berikut gambaran detail arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak.
Kode 01
Kode 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 10.
Kode 02
Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN. Kode ini digunakan apabila PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Pemungut PPN Instansi Pemerintah.
Kode 03
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah). Pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang dimaksud, yaitu:
- Pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN yang ditnjuk berdasarkan PMK yang mengatur tentang penunjukan pemungut PPN; dan
- Perusahaan yang tunduk terhadap perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Merujuk Pasal 292 ayat (1) PMK 81/2024, pemungut PPN tersebut seperti: (i) BUMN; (ii)
BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; (iii) Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
Selain itu, kode 03 juga digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli, termasuk yang berstatus sebagai pemungut PPN Instansi Pemerintah atau pemungut PPN lainnya, yang seluruh PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh Pihak Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.
Kode 04
Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Kode 05
Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini juga digunakan dalam hal PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP dimaksud yang dasar pengenaan pajaknya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00.
Kode 06
Kode 06 digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
Kode 07
Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri;
- Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat;
- Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri;
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri;
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN;
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split;
- Ketentuan yang mengatur mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean;
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus;
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I;
- Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah.
Kode 08
Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
- Ketentuan yang mengatur mengenai PPN dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean;
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri;
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri;
- Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Kode 09
Kode 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Kode 10
Kode 10 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif umum PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
Kode Status Faktur Pajak
UU PPN dan PER-11/PJ/2025 tidak memberikan definisi kode status secara eksplisit. Namun, apabila memperhatikan ketentuan penggunaannya, kode status merupakan 2 digit angka yang menunjukkan status faktur pajak apakah normal atau merupakan penggantian.
Untuk diperhatikan, kode 00 menunjukkan status normal. Sementara itu, 01 menunjukkan status faktur pengganti ke-1. Dalam hal dibuat faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka kode status yang digunakan menjadi 02, 03, dan seterusnya.
Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP. NSFP terdiri atas 13 digit yang terbagi atas 2 bagian, yaitu:
- 2 digit pertama merupakan 2 digit tahun pembuatan e-Faktur; dan
- 11 digit berikutnya merupakan nomor urut e-Faktur
Berbeda dengan ketentuan terdahulu, NSFP kini diberikan secara otomatis pada saat faktur elektronik (e-Faktur) diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur (coretax) dan memperoleh persetujuan dari DJP.
DJP memberikan NSFP kepada PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Misal, untuk tahun 2025 akan dimulai dari NSFP 2500000000001 dan seterusnya. Ketentuan NSFP yang diberikan secara otomatis ini berlaku untuk e-Faktur yang dibuat melalui coretax.
Sementara itu, PKP tertentu yang menggunakan aplikasi e-Faktur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-13/PJ/2024 maka ketentuan NSFP-nya masih mengacu pada ketentuan permintaan dan pemberian NSFP berdasarkan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Kode Transaksi Faktur Pajak dan Bagaimana Penggunaannya? yang dipublikasikan pada 18 April 2022 dan Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)? yang dipublikasikan pada 6 Maret 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.