Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

A+
A-
30
A+
A-
30
MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal tersebut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi guna menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Menurut MK, permohonan pengujian materiil atas UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidaklah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Model Ideal dalam Memilih Pimpinan Pengadilan Pajak Pasca-Putusan MK

Selama ini, syarat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak telah diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017. Menurut pemohon, syarat untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak seharusnya disamakan dengan syarat untuk menjadi advokat.

Pemohon pun berpandangan bahwa pengaturan kuasa hukum dalam Pasal 34 UU Pengadilan Pajak serta PMK 184/2017 bersifat diskriminatif bagi advokat. Pasalnya, adanya PMK 184/2017 menghalangi advokat untuk menjadi kuasa hukum bila advokat dimaksud tidak memenuhi persyaratan dalam PMK dimaksud.

Menurut MK, permohonan yang diajukan tidaklah tepat dan bersifat prematur mengingat MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan penyatuan atap Pengadilan Pajak selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

"Permohonan pemohon pada dasarnya secara substansi merupakan permohonan yang prematur karena mendahului proses integrasi pengadilan pajak ke dalam one roof system sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang pembinaannya, baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum berada di bawah MA," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukumnya.

Guntur pun mengatakan pemerintah selaku pembentuk UU perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penyatuan atap Pengadilan Pajak, termasuk menyusun hukum acara.

"Proses pengintegrasian ini dilakukan secara komprehensif, termasuk menyangkut pengaturan mengenai syarat untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagai bagian dari administrasi peradilan pajak untuk memastikan representasi yang berkeadilan bagi para pencari keadilan (justiciabelen) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Guntur. (dik)

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak, kuasa hukum pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien