Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

A+
A-
25
A+
A-
25
MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal tersebut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi guna menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Menurut MK, permohonan pengujian materiil atas UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidaklah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Selama ini, syarat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak telah diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017. Menurut pemohon, syarat untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak seharusnya disamakan dengan syarat untuk menjadi advokat.

Pemohon pun berpandangan bahwa pengaturan kuasa hukum dalam Pasal 34 UU Pengadilan Pajak serta PMK 184/2017 bersifat diskriminatif bagi advokat. Pasalnya, adanya PMK 184/2017 menghalangi advokat untuk menjadi kuasa hukum bila advokat dimaksud tidak memenuhi persyaratan dalam PMK dimaksud.

Menurut MK, permohonan yang diajukan tidaklah tepat dan bersifat prematur mengingat MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan penyatuan atap Pengadilan Pajak selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Fitur-Fitur Utama dalam Aplikasi e-Tax Court Mobile Pengadilan Pajak

"Permohonan pemohon pada dasarnya secara substansi merupakan permohonan yang prematur karena mendahului proses integrasi pengadilan pajak ke dalam one roof system sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang pembinaannya, baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum berada di bawah MA," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukumnya.

Guntur pun mengatakan pemerintah selaku pembentuk UU perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penyatuan atap Pengadilan Pajak, termasuk menyusun hukum acara.

"Proses pengintegrasian ini dilakukan secara komprehensif, termasuk menyangkut pengaturan mengenai syarat untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagai bagian dari administrasi peradilan pajak untuk memastikan representasi yang berkeadilan bagi para pencari keadilan (justiciabelen) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Guntur. (dik)

Baca Juga: Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak, kuasa hukum pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:30 WIB
SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 16:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Kamis, 24 April 2025 | 14:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan