Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Ilustrasi.

CALANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang melakukan kunjungan ke Kantor Pos Lamno atau Kantor Pos Kecamatan Jaya pada 17 April 2025 guna meneliti pembayaran pajak atas dana desa.

Penelitian tersebut dilakukan lantaran kantor pajak mendapati adanya pembayaran pajak dari salah satu desa di Kabupaten Aceh Jaya yang tidak terekam dalam sistem DJP. Desa itu sendiri sudah memiliki bukti pembayaran berupa bukti penerimaan negara (BPN) dari pos.

“Petugas KP2KP Calang pun melakukan konfirmasi langsung ke tempat pembayaran pajak sesuai dengan yang tercatat pada bukti pembayaran, yakni Kantor Pos Lamno,” jelas KP2KP Calang dikutip dari situs DJP, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemui Kepala Kantor Pos Lamno Khairul. Setelah itu, dilakukan pengecekan pada register Kantor Pos Lamno di tanggal transaksi sebagaimana tercatat pada BPN yang disampaikan oleh desa bersangkutan.

"Kami siap membantu petugas pajak jika terdapat data pembayaran pajak yang perlu dicek kebenaran setoran atas pembayaran yang dilakukan di Kantor Pos Lamno," ujar Khairul.

Setelah melakukan pengecekan dan mendapatkan data-data yang dibutuhkan, KP2KP Calang kembali ke kantor dan melakukan validasi lebih lanjut.

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak juga mengimbau wajib pajak yang berada di lokasi untuk taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp calang, pajak, daerah, kunjungan, visit, kantor pos, penelitian, pembayaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak