Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

SURABAYA, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mewajibkan tempat usaha yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas keberadaan juru parkir liar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pemkot bakal menutup tempat usaha yang tidak menyediakan jukir resmi. Selain itu, Eri menekankan pemilik usaha harus membayar PBJT jasa parkir sesuai dengan ketentuan.

“Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang. Surabaya terbuka untuk investasi, tapi jangan lupa investor juga punya kewajiban,” ujarnya, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Eri Berharap seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir. Setelah mengurus izin, dia menegaskan pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Standar teknis tersebut di antaranya melengkapi fasilitas tempat parkir minimal dengan rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Pemilik usaha juga harus memastikan kendaraan bisa keluar atau masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, serta memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pemilik usaha harus memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Pemkot Surabaya juga mewajibkan pemilik usaha untuk menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional (SOP) yang profesional, modern, prima, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir.

Kemudian, pemilik usaha harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus. Selanjutnya, pemilik usaha wajib mempekerjakan jukir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal.

Pemkot Surabaya juga mengharuskan pemilik usaha memberikan tanda bukti bayar (karcis) kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Pemilik usaha pun harus menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis parkir.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Setelahnya, pemilik usaha wajib membayar PBJT atas jasa parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Kota Surabaya. Tidak hanya itu, pemilik usaha harus melengkapi tempat parkir dengan alat pemadam api ringan (APAR) serta mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin).

Eri menyebut pemilik usaha yang telah mengantongi izin wajib melakukan perpanjangan izin penyelenggaraan tempat parkir. Perpanjangan tersebut dilakukan 3 tahun sekali sejak diterbitkannya Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

Ia mengatakan pemilik usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan izin penyelenggaraan tempat parkir akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) 3/2018.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Eri meminta seluruh masyarakat Surabaya turut berperan aktif dalam mengawasi parkir di Surabaya. Ia mendorong masyarakat untuk melapor ke call center 112 apabila menemukan parkir yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku.

“Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” pungkasnya, seperti dilansir https://surabaya.go.id/

Baca Juga: HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBJT, PBJT jasa parkir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara