Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

A+
A-
9
A+
A-
9
Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Ilustrasi.

BARADATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu memberikan asistensi kepada wajib pajak bernama Amin terkait dengan permohonan pengajuan NPWP Non-Efektif.

Amin yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan mengaku mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif lantaran baru mengetahui bahwa NPWP miliknya dapat dinonaktifkan. Informasi ini baru dia ketahui ketika menanyakan cara melaporkan SPT Tahunan.

"Petugas menjelaskan kalau penghasilan saya di bawah Rp4,5 juta per bulan ini bisa mengajukan status Non Efektif. Jadi, saya nanti tidak perlu repot lapor pajak lagi," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Baradatu Mahmud menjelaskan wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memang dapat mengajukan status Non Efektif (NE) untuk NPWP.

"Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa jika penghasilannya di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, mereka bisa mengajukan status Non Efektif. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan," tuturnya.

Mahmud juga menjelaskan tidak hanya wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dapat mengajukan status Non Efektif. Ada beberapa kriteria lain yang juga dapat mengajukan permohonan Non Efektif sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bertujuan untuk mengurangi beban administrasi perpajakan mereka.

"Kami berharap masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan fasilitas Non Efektif ini, wajib pajak yang tak memenuhi syarat pajak tidak perlu merasa terbebani oleh kewajiban administrasi," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp baradatu, pajak, daerah, NPWP, NPWP non-efektif, spt tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024