Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2024.

Dalam exit meeting pemeriksaan LKPP 2024, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan opini yang diberikan BPK atas LKPP bukanlah suatu penghargaan, melainkan hasil dari kerja keras kementerian/lembaga (K/L).

"Kami berterima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh K/L sehingga proses pemeriksaan dapat selesai tepat waktu, bahkan lebih cepat dari yang direncanakan. Kami berharap kolaborasi profesional antara BPK dan K/L dapat terus berlanjut," katanya, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan exit meeting ini merupakan tanda dari berakhirnya pemeriksaan atas LKPP 2024 yang diserahkan oleh pemerintah kepada BPK pada Maret 2025.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada BPK atas seluruh proses pemeriksaan dan segala masukan yang diberikan kepada pemerintah.

"Selaras dengan harapan masyarakat Indonesia, pemerintah berharap pemeriksaan ini menjadikan pengelolaan APBN kian transparan, akuntabel, dan dipercaya," ujarnya.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Terealisasi Rp546,8 Triliun, Turun 7,6 Persen

Sri Mulyani juga berharap pemeriksaan terhadap LKPP 2024 dapat mewujudkan pengelolaan APBN yang makin transparan, akuntabel, dan terpercaya.

"Momen ini sekaligus menjadi retrospeksi kita, menengok ke belakang dengan penuh tanggung jawab sembari menetapkan arah langkah ke depan. APBN lebih dari sekadar dokumen fiskal, ia adalah cermin karakter dan arah perjalanan bangsa Indonesia," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, ketua bpk isma yatun, bpk, kemenkeu, LKPP 2024, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:15 WIB
RUU TAX AMNESTY

Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024