Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025.
Keputusan tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan waktu yang terbaik untuk menerapkan cukai minuman berpemanis pada tahun mendatang.
"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).
Target penerimaan cukai minuman berpemanis sesungguhnya sudah dimasukkan dalam postur APBN 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari cukai minuman berpemanis pada tahun ini sejumlah Rp3,8 triliun.
Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan tahun ini dipatok senilai Rp301,6 triliun.
Djaka meyakini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bisa mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini, walaupun tidak ada setoran dari pos penerimaan cukai MBDK.
"Bagaimana cara menutupi [kosongnya penerimaan cukai MBDK], tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke DJBC, saya mohon doa agar DJBC bisa memenuhi target yang ditetapkan," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DJBC untuk mengejar penerimaan kepabeanan dan cukai, minimal dapat menembus target yang telah ditetapkan.
"Target penerimaan bea cukai adalah Rp301 triliun, kalau doanya Pak Djaka hari ini, berarti di atas target," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.