Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

A+
A-
0
A+
A-
0
Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan waktu yang terbaik untuk menerapkan cukai minuman berpemanis pada tahun mendatang.

"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Target penerimaan cukai minuman berpemanis sesungguhnya sudah dimasukkan dalam postur APBN 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari cukai minuman berpemanis pada tahun ini sejumlah Rp3,8 triliun.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan tahun ini dipatok senilai Rp301,6 triliun.

Djaka meyakini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bisa mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini, walaupun tidak ada setoran dari pos penerimaan cukai MBDK.

Baca Juga: Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

"Bagaimana cara menutupi [kosongnya penerimaan cukai MBDK], tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke DJBC, saya mohon doa agar DJBC bisa memenuhi target yang ditetapkan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DJBC untuk mengejar penerimaan kepabeanan dan cukai, minimal dapat menembus target yang telah ditetapkan.

"Target penerimaan bea cukai adalah Rp301 triliun, kalau doanya Pak Djaka hari ini, berarti di atas target," ujarnya. (rig)

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minuman berpemanis, cukai, MBDK, kebijakan ck

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025