Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian insentif perpajakan telah berhasil mendongkrak kinerja bisnis para pelaku usaha penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan survei yang dilaksanakan oleh universitas independen terhadap perusahaan PLB pada 2021-2023 menunjukkan pengusaha mengalami peningkatan investasi hingga tenaga kerja setelah mendapat suntikan insentif fiskal.

"Dampak dari insentif fiskal, mereka [perusahaan penerima PLB] menyatakan sangat positif untuk meningkatkan pemanfaatan gudang, meningkatkan investasi, dan jumlah tenaga kerja," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Askolani mengatakan DJBC mencatat ada 142 perusahaan penerima PLB yang tersebar di 182 lokasi di seluruh Indonesia per April 2025.

Terhadap perusahaan PLB tersebut, pemerintah memberi 3 jenis insentif fiskal. Pertama, penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut PPN dan PPh impor. Ketiga, tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

Selain insentif fiskal, ia menyampaikan dampak positif juga dirasakan oleh para PLB yang pernah melakukan impor umum (BC 2.0) dan impor PLB (BC 2.8), antara lain dari sisi efisiensi biaya dan waktu.

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Berdasarkan survei, 75,68% perusahaan menyatakan biaya impor dari PLB lebih murah. Sementara dari sisi waktu, 81,58% perusahaan menyatakan impornya lebih cepat.

"PLB ini dinilai sangat positif, bisa melakukan efisiensi impor dengan lebih murah dan dari sisi waktu juga lebih cepat. Jadi mengefisienkan tugas mereka," papar Askolani.

Selanjutnya, Askolani menyampaikan dampak positif penerapan PLB juga tecermin dari banyaknya perusahaan yang bisnisnya pulih setelah pandemi Covid-19. Perusahaan penerima PLB mampu memulihkan bisnisnya 5 kali lebih cepat ketimbang nonpenerima fasilitas PLB.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Menurutnya, pemberian fasilitas PLB menjadi salah satu kebijakan antisipatif saat efektif di tengah perlambatan ekonomi saat pandemi pada 2020-2022. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, pusat logistik berikat, PLB, administrasi pajak, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi