Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian insentif perpajakan telah berhasil mendongkrak kinerja bisnis para pelaku usaha penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan survei yang dilaksanakan oleh universitas independen terhadap perusahaan PLB pada 2021-2023 menunjukkan pengusaha mengalami peningkatan investasi hingga tenaga kerja setelah mendapat suntikan insentif fiskal.

"Dampak dari insentif fiskal, mereka [perusahaan penerima PLB] menyatakan sangat positif untuk meningkatkan pemanfaatan gudang, meningkatkan investasi, dan jumlah tenaga kerja," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Askolani mengatakan DJBC mencatat ada 142 perusahaan penerima PLB yang tersebar di 182 lokasi di seluruh Indonesia per April 2025.

Terhadap perusahaan PLB tersebut, pemerintah memberi 3 jenis insentif fiskal. Pertama, penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut PPN dan PPh impor. Ketiga, tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

Selain insentif fiskal, ia menyampaikan dampak positif juga dirasakan oleh para PLB yang pernah melakukan impor umum (BC 2.0) dan impor PLB (BC 2.8), antara lain dari sisi efisiensi biaya dan waktu.

Baca Juga: Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Berdasarkan survei, 75,68% perusahaan menyatakan biaya impor dari PLB lebih murah. Sementara dari sisi waktu, 81,58% perusahaan menyatakan impornya lebih cepat.

"PLB ini dinilai sangat positif, bisa melakukan efisiensi impor dengan lebih murah dan dari sisi waktu juga lebih cepat. Jadi mengefisienkan tugas mereka," papar Askolani.

Selanjutnya, Askolani menyampaikan dampak positif penerapan PLB juga tecermin dari banyaknya perusahaan yang bisnisnya pulih setelah pandemi Covid-19. Perusahaan penerima PLB mampu memulihkan bisnisnya 5 kali lebih cepat ketimbang nonpenerima fasilitas PLB.

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Menurutnya, pemberian fasilitas PLB menjadi salah satu kebijakan antisipatif saat efektif di tengah perlambatan ekonomi saat pandemi pada 2020-2022. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, pusat logistik berikat, PLB, administrasi pajak, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program